Dua tersangka saat hendak dirilis.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pamekasan kembali membekuk dua pengedar narkoba jenis sabu antar wilayah Surabaya, Gersik, dan Madura.
Dua tersangka tersebut atas nama Sutrisno (29) warga asal Desa Sidowungu Kecamatan Manganti Kabupaten Gersik, dan Ari Siswanto (35) warga Desa Bringkang Kecamatan Manganti Kabupaten Gersik.
BACA JUGA:
- Polres Pamekasan Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba, Bocah 14 Tahun Ikut Jadi Pengedar
- Gerebek Pesta Sabu, Polres Pamekasan Gagal Amankan Bandar, Hanya Amankan Tiga Pengguna
- Sosialisasi Bakesbangpol Jatim di Pamekasan: Perangi Narkoba dan Premanisme
- Ringkus Pengedar Narkoba, Anggota Polres Pamekasan Sempat Dilempari Batu oleh Warga di Proppo
Hal tersebut disampaikan Kapolres Pamekasan AKBP Teguh Wibowo S.I.K dalam press release. AKBP Teguh mengungkapkan bahwa dua tersangka ini merupakan target operasi (TO) Satresnarkoba Polres Pamekasan.
"Kedua tersangka ini intens memasok narkoba jenis sabu ke kabupaten Pamekasan melalui pantura dari Surabaya dan Gersik," ungkap Kapolres, Jum'at (22/12).
Keduanya disergap di depan pom bensin sotabar setelah mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Karena salah seorang tersangka berusaha melawan petugas dan hendak melarikan diri, terpaksa petugas melumpuhkan tersangka dengan timah panas," ujar Teguh Wibowo.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menyita BB berupa Narkoba jenis Sabu seberat 15,33 gram, 1 lembar kertas warna putih sebagai pembungkus bagian dalam sabu, 1 buah bungkus rokok sebagai tempat menyimpan sabu, 1 buah HP merk Nokia, 1 buah dompet kulit warna coklatm, dan 1 unit roda dua merk Honda Vario dengan plat no. W 6563 AX.
"Akibat perbuatannya, dua tesangka dijerat pasal 112 (1) jo 144 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun hingga seumur hidup," pungkasnya. (err/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




