Polres Pamekasan Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba, Bocah 14 Tahun Ikut Jadi Pengedar

Polres Pamekasan Tangkap 19 Tersangka Kasus Narkoba, Bocah 14 Tahun Ikut Jadi Pengedar Para tersangka kasus peredaran narkoba digelandang usai dihadirkan dalam rilis pers di Mapolres Pamekasan, Rabu (17/9/2025).

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Polres Pamekasan mengungkap belasan kasus peredaran gelap narkotika selama pelaksanaan Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2025.

Operasi yang berlangsung selama 12 hari, mulai 30 Agustus hingga 10 September 2025 ini, mengungkap 14 kasus dengan total 19 tersangka yang berhasil diamankan.

Dari jumlah tersebut, 14 orang di antaranya diketahui sebagai pengedar. Sementara 5 lainnya adalah pengguna. Mirisnya, salah satu tersangka adalah seorang pelajar berusia 14 tahun yang masih duduk di bangku SMP.

Wakapolres Pamekasan, Kompol Hendry Soelistiawan, menegaskan bahwa kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat.

"Ini bukti nyata bahwa jaringan narkoba sudah menyasar generasi muda. Tidak ada kompromi bagi para pelaku. Kami akan terus mengawal agar Pamekasan bersih dari narkoba," tegasnya saat memimpin konferensi pers, Rabu (17/9/2025).

Barang bukti yang disita pun tidak sedikit. Polisi mengamankan 24,87 gram sabu siap edar serta 66 butir pil ekstasi dari tangan para pelaku.

Para tersangka pengedar dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 2 jo pasal 112 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya berat, mulai dari 5 hingga 20 tahun penjara, bahkan bisa seumur hidup. Sementara untuk pengguna, kami akan prioritaskan upaya rehabilitasi," ungkapnya.

Operasi tumpas narkoba ini menjadi bagian dari upaya berkesinambungan Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran barang haram. Kapolres pun mengajak seluruh masyarakat agar bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkotika.

"Perang melawan narkoba tidak bisa dilakukan polisi saja. Butuh dukungan semua pihak, termasuk keluarga, sekolah, dan masyarakat," pungkasnya. (dim/rev)