Polres Bojonegoro Gerebek Pabrik Arak di Gayam, Dua Pelaku dan 24 Ton Miras Diamankan

Polres Bojonegoro Gerebek Pabrik Arak di Gayam, Dua Pelaku dan 24 Ton Miras Diamankan Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro mengamankan dua tersangka diduga produsen arak. foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Kepolisian Resort (Polres) Bojonegoro, Jawa Timur, berhasil menggrebek sebuah rumah yang digunakan untuk pabrik arak, tepatnya di Dusun samben, Desa Mojodelik, Kecamatan Gayam, Bojonegoro, Kamis petang (21/12).

Penggerebekan berawal dari laporan masyarakat sekitar lokasi pabrik yang resah adanya pabrik minuman haram tersebut.

"Awalnya Polsek Gayam mendapatkan aduan dari masyarakat terkait adanya aktivitas di rumah tersebut. Karena rumahnya tertutup rapat, kemudian anggota melakukan penyelidikan dan terindikasi rumah tersebut memproduksi arak. Selanjutnya kita berkoordinasi dan kita gerebek," jelas Kapolres Bojonegoro, AKBP Wahyu Sri Bintoro saat memimpin penggerebekan.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil meringkus dua pelaku inisial M dan S. Selain itu juga menyita sebanyak 24 ton miras siap edar.

"Keterangan tersangka yang juga pemilik rumah (inisal M) aktivitas pembuatan arak ini baru sekitar dua bulan, tapi untuk kebenarannya masih akan kita kembangkan lagi," paparnya.

Kapolres menjelaskan, pelaku M dibantu S warga asal Semanding, Tuban yang bertugas sebagai aktor pembuat minuman keras tersebut.

"Hasil dari penjualan minuman keras ini kedua pelaku sudah mendapat uang senilai Rp 118 juta. Miras ini diedarkan di wilayah Kecamatan Gayam, Kalitidu, Purwosari, Padangan, dan sekitarnya," paparnya.

Sementara itu, lokasi pabrik arak ini berada di tengah perkampungan warga. Namun, pelaku menutup rapat depan rumah dengan pagar tembok setinggi dua meter.

"Saya tidak tahu kalau ada pembuatan arak. Cuma warga sini sering mencium bau tidak sedap dari rumah ini saja," kata salah satu warga, Fatoni. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO