Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan TKW

Polda Jatim Gagalkan Penyelundupan TKW


SURABAYA-(BangsaOnline)

Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan calon TKW Ilegal yang hendak dikirim ke Malaysia dan Singapura. Sebanyak 14 wanita asal Kupang NTT diamankan dari sebuah tempat penampungan di Desa Siwalanpanji Kecamatan Buduran Sidoarjo. Satu diantara para calon TKW tersebut ada yang masih berusia 17 tahun.

"Para calon TKW ini didatangkan dari Kupang NTT melalui Bandara Juanda. Sebelum dikirim ke Malaysia dan Singapura mereka terlebih dahulu ditampung di sebuah tempat penampungan di Sidoarjo. Ternyata satu diantara mereka ada yang usianya masih di bawah umur," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Awi Setiono.

Selain mengamankan 14 calon TKW ilegal, polisi juga mengamankan seorang calo TKI bernama Isye Indrawati. Wanita paruh baya asal Jl. KH Hasyim Asyari Desa Siwalan Panji Kecamatan Buduran Sidoarjo ini ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut terlibat dalam upaya penyelundupan para calon TKW ini. "Kita amankan setelah mendapat info dari masyarakat sekitar," ungkapnya.

Mantan Wadirlantas Polda Jatim ini menegaskan, penyaluran TKI ini dinyatakan ilegal karena tidak dilengkapi dokumen resmi seperti pendirian PT, surat ijin penempatan dan surat ijin penyerahan kepada PT tertentu di luar negeri, MoU dengan PT penerima dan rekomendasi dari Menakertrans dan Medical chek up. "Terlebih lagi mereka tidak pernah diberikan pelatihan," tegasnya.

Berdasarkan keterangan salah seorang calon TKW yang diamankan, untuk bisa bekerja ke luar negeri, dia tidak ditarik biaya sepeser pun. Biaya pengurusan akan dipotongkan dari gaji saat dia bekerja nanti. "Saya dijanjikan bekerja sebagai pembantu rumahh tangga dengan gaji 750 ringgit," tutur wanita berambut keriting yang tidak mau sebutkan namanya.

Menurut pengakuan tersangka Isye Indrawati, dirinya hanya membantu temannya di Malaysia untuk mengurus para TKW yang sudah diberangkatkan dari Kupang. Dia bahkan mengaku belum mendapatkan uang sepeser pun untuk mengurus paspor dan kebutuhan makan para calon TKW ini.

"Saya dimintai tolong sama teman saya Albert yang tinggal di Malaysia. Dan Luis warga Kupang yang memberangkat mereka dari Kupang ke Bandara Juanda. Saya sempat komplain tadi malam karena tidak ada uang untuk mengurus mereka," ucapnya.

Isye bersedia membantu Albert karena dijanjikan akan dibuatkan kantor cabang salah satu perusahaan PJTKI. Tanpa pikir panjang Isye melakukan semua yang diperintahkan oleh Albert. "Saya tidak banyak tahu, Albert yang tahu semuanya," katanya.

Atas ulahnya tersebut, Isye terancam pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Republic Indonesia tahun 2004 tentang perlengkapan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dengan ancaman hukuman minimal dua tahun dan maksimal 10 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO