Seperti diketahui, Jumat siang lalu Atik menjadi korban perampasan tepat di pintu masuk utama PN Surabaya. Saat itu, dia baru saja menukar uang dolar ke rupiah dari BNI Kedungdoro. Menumpang taksi, dia beranjak ke PN guna mengikuti sidang kepailitan PT Leces.
Turun dari taksi, ia kemudian dipepet dua orang dengan satu sepeda motor. Dua pelaku lainnya mengawasi agak jauh. Sempat melawan, Atik akhirnya pasrah setelah diancam pedang oleh pelaku. Para pelaku kabur. Tas milik Atik di antaranya berisi duit Rp 185 juta raib dari tangannya.
Kasus ini merembet kemana-mana. Ada kecurigaan sejumlah pihak duit ratusan juta Atik diduga berhubungan dengan sidang kepailitan PT Leces yang didampinginya. Perkara ini disidangkan oleh majelis hakim yang diketuai Hery Supriyono, Ketua PN Surabaya. Menjadi janggal karena di hari Jumat biasanya pengadilan tidak menggelar sidang
"Ada jadwal sidang dengan Ketua Majelisnya ketua PN Hery S. Namun Atiek tidak hadir. Datang-datang mengabari bahwa dirinya kerampokan pukul 16.30," kata Ainur Rofik, humas PN Surabaya sekaligus anggota majelis hakim perkara PT Leces, dikonfirmasi saat kejadian.
Atik sendiri membantah duit tersebut adalah duit suap. Kepada awak media dia menjelaskan bahwa duit yang ia bawa adalah uang fee pendampingan perkara dari kliennya. Duit tersebut rencananya akan dibagi bersama rekan satu tim kuasa hukum sebuah perkara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




