Desakan agar Khofifah Mundur dari Mensos Dinilai Salahi Undang-Undang

Desakan agar Khofifah Mundur dari Mensos Dinilai Salahi Undang-Undang Sirajuddin Abbas

Senada, Peneliti Senior Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC) Sirajuddin Abbas menuturkan dalam UU Nomor 10 Tahun 2016 yang harus berhenti adalah anggota DPR, DPRD, DPD, TNI/Polri, PNS serta pejabat BUMN dan BUMD.

"Aturannya ada di UU Nomor 10 tahun 2016. Secara eksplisit tidak disebutkan itu (menteri harus mundur-red). Khofifah maupun Gus Ipul bisa cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye resmi," ungkapnya.

Namun, lanjut Sirajuddin, sebagai menteri yang bertugas membantu presiden, Khofifah wajib melapor dan meminta izin kepada Presiden jika positif ikut pilkada.

"Tergantung kebijakan Presiden seperti apa. Sepenuhnya menjadi hak yang bersifat opsional bagi Presiden," tuturnya.

Tidak jauh berbeda, Direktur Eksekutif The Political Literacy Institute yang juga dosen Komunikasi Politik UIN Jakarta, Gun Gun Heryanto mengungkapkan, dalam UU No.10 tahun 2016 tentang Pilkada yang tidak mengatur kewajiban mundur bagi pejabat negara seperti menteri saat mengikuti kontestasi Pilkada. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO