Tanya Jawab Islam: Hukum Investasi dengan Persentase Keuntungan di Muka

Tanya Jawab Islam: Hukum Investasi dengan Persentase Keuntungan di Muka Dr. KH. Imam Ghazali Said

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum wr. Wb. Pak Kyai saya yang terhotmat, saya mau bertanya, bagaimana hukumnya ketika saya invest ke pengelola dengan bagi hasil 5% setiap bulan dari total dana yang kita invest. Besaran persentase keuntungan itu pengelola yang tentukan.

Zaed Efendi, Udanawu, Blitar

Jawaban:

Investasi atau penanaman modal, yang dalam istilah fiqih-nya disebut dengan mudharabah, qirad dan muqaradah adalah bentuk penyerahan modal uang kepada orang yang berniaga sehingga ia mendapatkan bagian dalam keuntungan tersebut. Minimal bentuk transaksi ini akan melibatkan dua orang; pemilik modal dan orang yang menggunakan modal itu untuk berniaga. Sehingga dengan akad ini, jika usaha niaganya sukses, maka kedua-duanya akan mendapatkan hasil keuntungan bersama. Namun, jika usaha niaganya rugi, maka kedua-duanya juga kena dampak kerugiannya.

Para ulama sepakat bahwa sistem penanaman modal atau investasi ini halal hukumnya. al-Muwaththa’ dari Zaid bin Aslam, dari ayahnya bahwa ia melaporkan, Abdullah dan Ubaidullah bin Umar bin Al-Khaththab pernah keluar dalam satu pasukan ke negeri Iraq. Ketika mereka kembali, mereka lewat di hadapan Abu Musa al-Asy’ari, yakni gubernur Bashrah. Beliau menyambut mereka berdua dan menerima mereka sebagai tamu dengan suka cita.

Beliau berkata, “Kalau aku bisa melakukan sesuatu yang berguna buat kalian, pasti akan kulakukan.” Kemudian beliau melanjutkan, “Sepertinya aku bisa melakukannya. Ini ada uang dari Allah yang akan kukirimkan kepada Amirul Mukminin. Saya me-minjamkannya kepada kalian untuk kalian belikan sesuatu di Iraq ini, kemudian kalian jual di kota Madinah. Kalian kembalikan modalnya kepada Amirul Mukminin, dan keuntungannya kalian ambil.”

Mereka berkata, “Kami suka itu.”

Maka beliau menyerahkan uang itu kepada mereka dan menulis surat untuk disampaikan kepada Umar bin Al-Khaththab agar Amirul Mukminin itu mengambil dari mereka uang yang dia titipkan. Sesampainya di kota Madinah, mereka menjual barang itu dan mendapatkan keuntungan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO