
Hasil penyidikan, dalam sehari tersangka Yoyok bisa memborong BBM ilegal dari Welly sebanyak 1,2 ton. Karo Penmas Div Humas Mabes Polri Brigjen Pol Boy Rafli Amar saat kasus ini diungkap menyebutkan, akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan hingga Rp 124 miliar. ""Tindakan tersangka sudah dilakukan selama 16 bulan, diperkirakan sudah ada 1.200 ton BBM ditampung," ujarnya.