Tanya-Jawab Islam: Hukum Taat pada Suami

Tanya-Jawab Islam: Hukum Taat pada Suami

“Seandainya aku boleh menyuruh seorang sujud kepada seseorang, maka aku akan perintahkan seorang wanita sujud kepada suaminya”. (Hr. Turmudzi:1159)

Hanya saja sujud kepada selain Allah itu dilarang. Hadis ini sungguh menunjukkan betapa pentingnya seorang istri itu patuh dan taat kepada suaminya dalam membangun keluarga yang bahagia. Dengan catatan bukan perintah kepada kemaksiatan. Secara psikologi memang suami itu tidak bisa disuruh, hanya bisa dimintai tolong, karena ia merasa lebih kuat dari istri.

Menjadi seorang istri yang sukses dunia akhirat itu mudah, tidak banyak amal yang harus dilaluinya, hanya ada 4 hal; (1) salat lima waktu, (2) puasa ramadhan, (3) menjaga kehormatannya, dan (4) taat kepada suaminya. Rasul bersabda:

إِذَا صَلَّتِ الْمَرْأَةُ خَمْسَهَا، وَصَامَتْ شَهْرَهَا، وَحَصَّنَتْ فَرْجَهَا، وَأَطَاعَتْ بَعْلَهَا، دَخَلَتْ مِنْ أَيِّ أَبْوَابِ الْجَنَّةِ شَاءَتْ

“Apabila seorang isteri mengerjakan shalat yang lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya (menjaga kehormatannya), dan taat kepada suaminya, niscaya ia akan masuk Surga dari pintu mana saja yang dikehendakinya”. (Hr. Ibnu Hibban: 1296)

Maka, apa yang sedang Ibu alami (pisah ranjang sampai 3 hari) itu adalah wajar. Terjadi perselisihan dalam rumah tangga itu sering sekali dihadapi oleh siapa saja yang sedang membina rumah tangga. Namun, yang harus dilakukan adalah tetap memperbaiki hubungan dan komunikasi. Anggap saja masa perkenalan Ibu dengan suami ternyata masih berlangsung dan terus berlangsung sehingga terkadang terjadi letupan-letupan masalah. Yang penting harus segera dikomunikasikan dan diselesaikan.

Pisah ranjang 3 hari itu tidak akan membuat Ibu tertalak (terceraikan) selama suami tidak menyatakan talak (cerai). Sebaiknya Ibu tetap melakukan kegiatan sehari-hari Ibu, yaitu melayani suami sebagaimana hari-hari biasanya, menyiapkan makan dan pakaian. Masalah yang ada harus ditanggapi dengan wajar.

Jika diajak oleh suaminya untuk berhubungan intim segera harus melayaninya. Semoga interaksi-interaksi ini akan menjadi jalan dalam mencairkan suasana dan juga menghindari laknat malaikat. Rasul bersabda:

إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ أَنْ تَجِىءَ (فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا) لَعَنَتْهَا الْمَلاَئِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ

“Apabila seorang suami mengajak istrinya ke tempat tidur (untuk bersetubuh) dan si istri menolaknya [sehingga (membuat) suaminya murka], maka si istri akan dilaknat oleh Malaikat hingga (waktu) Shubuh”. (Hr. Bukhori: 3237, Muslim: 1436).

Terkait dengan ucapan suami yang melarang Ibu untuk mengurusnya lagi, saya kira itu hanya luapan kemarahan sesaat. Maka segera-lah berkomunikasi untuk menyelesaikan suasana. Dan ucapan itu, jika suami tidak ada niat menceraikan, juga tidak terjadi perceraian. Itu hanyalah sebuah isyarat kemarahan bukan isyarat perceraian. Semoga Ibu dan keluarga dapat segera menyelesaikan masalah keluarga dengan baik. Amin. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO