Tanya-Jawab Islam: Hukum Taat pada Suami

Tanya-Jawab Islam: Hukum Taat pada Suami

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan: 

Assalamualaikum wr wb., Pak Kiai saya mau tanya, saya sudah pisah ranjang 3 malam selama 3 hari. Saya tidak menyiapkan sarapan yang biasa saya lakukan setiap hari walapun suami yang minta. Berdosakah saya sebagai istri? Dan bagaimana jika tiba-tiba suami minta dilayani di tempat tidur? Dia yang memutuskan semuanya, saya tidak boleh mengurus dia lagi. Bagaimana hukumnya? Terima kasih Pak Kiai.

Waalaikum salam wr.wb.

Hasanah, Surabaya

Jawab:

Posisi suami dalam keluarga adalah pemimpin, dan agar keluarga itu berjalan dengan baik, maka pemimpin itu harus ditaati, selama tidak memerintahkan kepada perbuatan maksiat. Fungsi pemimpin juga sebagai pelindung, maka, ketaatan seorang istri kepada yang melindungi itu harus dilakukan terutama dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Allah berfirman:

الرِّجَالُ قَوَّامُونَ عَلَى النِّسَاءِ بِمَا فَضَّلَ اللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍ وَبِمَا أَنْفَقُوا مِنْ أَمْوَالِهِمْ

“Laki-laki (suami) itu pelindung bagi perempuan (isteri), karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan), dan karena mereka (laki-laki) telah memberikan nafkah dan hartanya”. (Qs. Al-Nisa:34)

Posisi suami yang harus ditaati oleh seorang istri juga disampaikan oleh Rasul pada kesempatan lain:

لَوْ كُنْتُ آمِرًا أَحَدًا أَنْ يَسْجُدَ ِلأَحَدٍ َلأَمَرْتُ الْمَرْأَةَ أَنْ تَسْجُدَ لِزَوْجِهَا

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO