Awasi Penggunaan Dana Desa, Polres dan Pemkab Malang Teken MoU

Awasi Penggunaan Dana Desa, Polres dan Pemkab Malang Teken MoU

6. Laporan Temuan Bhabinkamtibmas disampaikan kepada Kapolsek & Kasatbinmas yg selanjutnya berkoordinasi dengan Kasat Reskrim

7. Atas laporan temuan tersebut Kasat Reskrim berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah untuk diberi kesempatan dilakukan audit pemeriksaan secara internal.

8. Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepada Pemerintah Desa & memberikan rekomendasi tindak lanjut

9. Apabila paling lama 10 hari Pemerintah Desa tidak mengindahkan & menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah maka Inspektorat Daerah melaporkan kepada untuk selanjutnya dilaksanakan upaya penegakan hukum

10. Ke depan akan rutin dilaksanakan binbingan teknis terkait aturan2 penggunaan & pertanggungjawaban DD oleh & Pemkab Malang

Hadir dalam kegiatan penandatanganan MoU & Arahan Teknis MoU antara lain :

1. Bupati Malang Dr Rendra Kresna

2. Kapolres Malang AKBP Yade Setiawan Ujung, SH, SIK, MSi

3. Kadis Pemberdayaan Masyarakat & Desa Kab Malang

4. Wakapolres Malang (selaku Ketua Saber Pungli)

5. Kabag Hukum Kab Malang

6. Inspektorat Daerah Kab Malang

7. 30 Kapolsek Jajaran

8. 361 orang Bhabinkamtibmas

9. 361 Orang Kades se Kab Malang

10. SKPD & PJU

11. Media/Press

Pelaksanaan kegiatan ini di saksikan oleh Seluruh jajaran Polres, Kapolsek, SKPD dan Forpimda Kabupaten Malang. (thu)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Penemuan Bayi Laki-Laki di Malang, Ada Bekas Luka Cekikan pada Leher':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO