Sumber kerusakan, truk-truk bertonase besar di jalan raya Randegan. Mereka bebas lalu lalang di jalur antarkota karena tidak adanya kelas jalan. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE

Dikonfirmasi soal kerusakan jalan ini, Plt. Kepala DPUPR Kota Mojokerto Agoes Heri Santoso mengatakan pihaknya akan membicarakan perbaikan jalan tersebut. "Kalau anggarannya ada, masuk pemiliharaan jalan rutin. Tapi detailnya, nanti saya rapat dengan anak buah dulu," katanya.
Ia mengaku belum mengetahui siapa yang bertanggungjawab atas kerusakan tersebut. "Apakah itu masuk tanggungjawab rekanan ataukah sudah diserahkan kepada kita, nanti saya tanyakan," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto Edwin Endra Praja memandang lain dampak kerusakan tersebut. "Rusaknya itu karena tidak adanya regulasi yang jelas dari Dishub terhadap jalan tersebut. Jalan yang sejatinya adalah kelas III dilalui kendaraan kelas II dengan sarat material tentu saja akan cepat rusak," kecamnya.
Ia berharap pihak Dishub segera merumuskan aturan jalan tersebut. "Ajukan regulasinya sehingga jalan kita terlindungi," tegasnya.
Komisi II juga menyarankan pembuatan terminal kargo yang akan melindungi aset jalan daerah. "Kota perlu terminal kargo, seperti daerah-daerah lain. Sehingga aset jalan kita aman. Kita punya banyak kok tanah-tanah di kawasan Bypass sana," pungkasnya.
Sayangnya, Kadishub Kota Mojokerto Gaguk Prasetyo mengaku sedang rapat ketika dihubungi. "Saya lagi rapat staf. Habis ini ada pengarahan staf hingga jam 14.00 WIB," katanya. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




