Suryono Pane Tanggapi Pembatalan Lelang oleh BLP Kota Pasuruan: Itu Penyalahgunaan Wewenang

Suryono Pane Tanggapi Pembatalan Lelang oleh BLP Kota Pasuruan: Itu Penyalahgunaan Wewenang Suryono Pane.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pembatalan lelang paket proyek peningkatan Taman Sekar Kadung Rp 11,8 miliar oleh Badan Layanan Pengadaan (BLP) Kota Pasuruan terus mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Setelah PT. Permata Lansekap Nusantara (PLN) selaku pemenang tender menyatakan akan melakukan gugatan ke PTUN dan LKPP, kini giliran Suryono Pane, SH. M. Hum, legal konsultan perusahaan dan pakar hukum korupsi yang menanggapi gonjang-ganjing tersebut.

Menurut Suryono Pane, pembatalan hasil lelang tersebut merupakan penyalahgunaan wewenang. "BLP melakukan perbuatan tidak menyenangkan dan terindikasi melakukan tidak pidana dan UU IT.  Pembatalan lelang tersebut bisa dilakukan jika ada perverts lelang yang daftar. Kemududian saat evaluasi dokumen dianggap dokumen perverts lelang tidak memenuhi perbuatan," terangnya.

Dia menilai pembatalan lelang paket proyek peningkatan Taman Sekar Gadung oleh BLP Kota Pasuruan tidak wajar karena dilakukan secara tiba-tiba.

Pembatalan itu, lanjut Pane, selain melanggar aturan, juga berpotensi memunculkan gugatan hukum. Karena di lembar dokumen pengadaan (LDP) maupun persyaratan lelang yang sudah dilepas ke penyedia, tak boleh diganti atau ditambah setelah pengumuman pemenang dan dibuat berita acara pemeriksaan (BAP) sepihak.

"Perubahan persyaratan hanya bisa dilakukan maksimal sampai tahapan penjelasan pekerjaan (aanwijzing) saja. Mengacu pada Pasal 85 Perpres, apabila lima hari setelah pengumuman tidak ada sanggahan, maka pada hari keenam, harus diterbitkan surat penunjukan penyedia barang dan jasa (SP2BJ)," tegasnya.

"Kalau mau ditambah syaratnya atau minta lebih detail setelah evaluasi selesai. Apalagi kalau tahapannya sudah pengumuman pemenang, jelas melanggar aturan," sambungnya.

Mencermati kasus BLP Kota Pasuruan, menurutnya, jika pembatalan lelang berdasarkan adanya sanggahan, maka sanggahan itu harus ditunjukkan. Jika memang ada sanggahan, maka pengguna Anggaran (PA) juga berhak menolak rekanan yang sudah diumumkan sebagai pemenang.

"Jika nanti dilelang ulang, saya pastikan ada indikasi hukum. Karena pembatalan lelang itu atas dasar rekanan dari penguasa. Apapun bentuk alasannya. sangat tidak dibenarkan," kata Pane.

Diberitakan sebelumnya, BLP mendadak memmbatalkan hasil lelang paket proyek peningkatan taman sekar gadung senilai Rp. 11,8 miliar yang dimenangkan oleh PT. Permata Lansekap Nusantara (PLN). Diduga kuat, pembatalan ini dilakukan BLP karena ada tekanan dari adik Wali Kota Pasuruan, Edy Trisulo Yudo.

Namun hingga kini Edy Trisulo Yudo yang juga menjabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perizinan belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi di kantor Dinas Perizinan, kemarin (20/9), Edy tak ada di tempat. Begitu juga saat dihubungi via selulernya, terdengar nada tidak aktif. (par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO