Penyiram Tubuh dengan Air Keras di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara

Penyiram Tubuh dengan Air Keras di Mojokerto Dituntut 15 Tahun Penjara

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto kembali menggelar sidang kasus pembunuhan dengan cara menyiramkan air keras ke tubuh dengan agenda pembacaan tuntutan JPU. Korban pembunuhan ini adalah Dian Wulansari atau Citra. Korban tercatat sebagai mahasiswi di Mojokerto, dan juga pemandu lagu di karaoke.

Adapun terdakwa dalam sidang ini adalah Lamaji Bin Kartolo (39) warga Dusun/Desa Randu Bango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto.  Dalam sidang ini, JPU Yandi, SH dari Kejari Kabupaten Mojokerto menuntut Lamaji 15 tahun penjara atas perbuatannya menyiramkan air keras ke tubuh korban di Mojokerto.

Namun, kuasa hukum terdakwa, Handoyo SH mengajukan nota pembelaan (pleidoi) karena tuntutan sangat memberatkan kliennya. "Terungkap bahwa korban dan terdakwa sudah melangsungkan pernikahan selama 5 (lima) tahun meski "siri", dia juga sudah berhubungan badan layaknya suami istri hingga empat kali keguguran, " kata Handoyo.

Handoyo berkeyakinan dalam peristiwa ini, terdakwa menyiramkan air keras ke bagian tubuh korban hingga pada akhirnya korban meninggal dunia itu dilakukan secara spontan dan tidak ada rencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO