Tanya-Jawab Islam: Hukum Menafkahi Orang Tua

Tanya-Jawab Islam: Hukum Menafkahi Orang Tua DR KH Imam Ghazali Said MA

>>>>>> Rubrik ini menjawab pertanyaan soal Islam dalam kehidupan sehari-hari dengan pembimbing Dr. KH. Imam Ghazali Said. SMS ke 081357919060, atau email ke bangsa2000@yahoo.com. Jangan lupa sertakan nama dan alamat. <<<<<<

Pertanyaan:

Assalamualaikum pak ustad, saya mau tanya. Setelah bapak saya pensiun, bapak tidak mau kerja lagi dan lama-lama duitnya habis. Sedangkan dua adek saya masih kuliah, uangnya bapak juga dihutangkan kepada tante saya. Selama bertahun-tahun saya bantu kebutuhan di rumah dan menyekolahkan adek-adek saya. Saya perempuan umur 28 tahun yang akan menikah dan saya sedang menabung untuk menikah. Otomatis saya mengurangi bantuan kepada keluarga saya. Namun bapak saya sepertinya kurang berkenan karena uang yang saya berikan sudah menipis. Bapak saya bahkan tidak push tante saya yang belum membayar hutang bertahun-tahun, malah saya yang dicemberutin. Ustad, apa sebaiknya saya membatalkan nikah saya dan mengabdi kepada keluarga saya, Mengingat bapak saya tidak excited saya menikah. Terima kasih ustad. (Ayres, Jati Makmur - Bekasi)

Jawaban:

Pertama-tama yang harus kita sadari bersama adalah bahwa berbuat baik kepada orang tua itu sangat dianjurkan. Bahkan bakti kepada orangtua atau berbuat baik yang dapat menyenangkan mereka disebutkan oleh Allah swt setelah larangan berbuat syirik. Ini artinya betapa pentingnya kedudukan berbakti kepada orang tua sehingga menempatkannya tepat setelah aqidah. Allah berfirman:

وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya". (Qs. Al-Isra: 23)

Allah juga berfirman :

وَصَاحِبْهُمَا فِي الدُّنْيَا مَعْرُوفًا

"Dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik". (Qs. Luqman:15)

Berkenaan dengan ayat ini Ibnul Mundzir berpandangan bahwa menafkahi kedua orang tua yang miskin yang tidak punya pekerjaan dan tidak punya harta merupakan kewajiban yang ada dalam harta anak, baik kedua orang tua itu muslim atau kafir, baik anak itu laki-laki atau perempuan.

Maka, di antara bentuk berbakti kepada orang tua adalah membantu memberikan nafkah kehidupan mereka berdua di saat mereka sudah tua dan sudah mulai melemah tenaganya. Terutama bagi para putra-putri yang sudah berkecukupan, maka perlu menunjukkan bukti baiknya bisa dengan memberikan nafkah kepada mereka. Sebab putra-putrinya lah keluarga terdekat bagi orang tua, dan begitu juga sebaliknya.

Para ulama sepakat bahwa anak berkewajiban memberikan nafkah kepada orangtua kandung jika memang mereka sudah tidak mampu lagi bekerja. Orangtua yang sudah tidak mampu bekerja, yang akhirnya tidak memiliki penghasilan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya. Kewajiban memberi nafkah ini ditujukan kepada anak laki-laki maupun perempuan.

Imam Ibnu Qudamah berpandangan, "Para ulama telah bersepakat bahwa orangtua yang fakir dan tidak punya penghasilan serta tak punya harta, wajib bagi anaknya memberikan nafkah untuk mereka dari hartanya." (Al-Mughni, 11:373).

Dan seorang anak menjadi wajib menafkahi orang tua ini jika sudah terpenuhi tiga syarat, artinya jika tidak terpenuhi tiga hal ini, maka anak tidak wajib menafkahi orang tuanya. Syarat-syarat tersebut adalah; Pertama, kondisi ekonomi anak yaitu anak yang menafkahi harus sudah berkecukupan untuk menafkahi dirinya, keluarganya anak dan istri. Hal ini didasarkan pada hadis laporan Jabir bahwa Rasul bersabda:

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO