Gubernur-KPU Beda Tafsir Soal NPHD, Tahapan Pilgub Jatim Terancam Molor

Gubernur-KPU Beda Tafsir Soal NPHD, Tahapan Pilgub Jatim Terancam Molor Gubernur Jatim, Soekarwo saat memberi ucapan selamat kepada Anam Surahno usai dilantik menjadi Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otda di Grahadi, beberapa waktu yang lalu. foto: DIDI ROSADI/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi A DPRD Jawa Timur, Freddy Purnomo menyesalkan polemik yang terjadi antara Gubernur dan soal NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah). Pasalnya, jika ini berlarut-larut akan berpengaruh pada persiapan Pilgub Jatim 2018.

Harusnya, kata Freddy, memahami aturan yang dipakai oleh Pemprov Jatim untuk kuasa Pengguna Anggaran (KPA) adalah kepala Dinas dan SKPD. Jelas beda dengan Jateng dan Jabar. Selain itu dalam permendagri tentang kedudukan dan keuangan pemerintah provinsi ini diperbolehkan.

"Jika masih ragu, sebaiknya mencari legal opinion ke Kemendagri. Gubernur hanya koordinator, pengelolanya dinas atau SKPD dan itu sudah ada pendelegasian. Tapi tanggung jawab tertinggi tetap di Gebernur. Ini kan hanya beda tafsiran. Sudahlah, wong dananya sudah ada kan tinggal dicairkan, saja," ungkap Freddy, Jum'at (25/8).

Ketua KPU pusat, Arif Budiman yang dikonfirmasi sikap yang terkesan jual mahal, menjelaskan bahwa sikap ketua mengacu pada Permendagri di mana NPHD harus dtandatangani oleh Gubernur dan ketua KPU Provinsi. Arif Budiman mengingatkan aturan soal hibah umum dan hibah Pilkada itu berbeda.

"Aturan yang kami pahami begitu. Kecuali itu sudah ada perdanya yang mengatur pendelegasian ya ndak papa. Setahu saya Jatim hanya pakai pergub. Tapi dari pada jadi perdebatan, sebaiknya tanya Kemendagri saja. Kalau oke dan ada aturan yang membolehkan diwakilkan, silakan," kata Arif melalui ponselnya.

Sementara itu Kepala Biro Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Anom Surahno, mengatakan bahwa anggaran pilgub masuk di APBD yang itu ditetapkan lewat perda. Maka untuk aktualitanya diatur lewat Pergub. Menurut Anom, Senin (28/8) dirinya akan menandatangani surat NPHD. dan segera diserahkan ke .

"Jadi ndak perlu dimasalahkan, masak perda diatur perda lagi. Kalau ketua masih tidak mau tanda tangan, biar sekretaris saja yang tanda tangan. Tapi harus ada surat pendelegasian dari ketua KPU, kan yang punya KPA itu sekretaris KPU, sekaligus dengan pakta integritasnya," ucap Anom.

"Kalau mereka gak mau tanda tangan, ya terserah. saya harus sesuai dengan jadwal. Kalau tetap gak mau, ya dibatalkan saja perjanjiannya," pungkasnya. (mdr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO