Pasca 13 Hari Ahmad Syafii Ditangkap KPK, Pamekasan Punya Plt Bupati

Pasca 13 Hari Ahmad Syafii Ditangkap KPK, Pamekasan Punya Plt Bupati Foto bersama jajaran Forpimda Kabupaten Pamekasan dengan Gubernur Jatim Soekarwo.

"Pak Gubernur berpesan selama melaksanakan tugas agar Plt Bupati tetap berkordinasi dengan bupati meski berstatus tersangka," imbuhnya.

Meski telah resmi menjadi Plt Bupati Pamekasan, namun Halil tetap akan bertempat tinggal di Rumah Dinas Wabup Pamekasan di Jalan Jokotole. Menurut Halil, Pendopo Bupati di Jalan Kabupaten merupakan tempat tinggal bupati definitif.

"Saya tetap tinggal di Rumah Dinas Wabup yang populer disebut Pendopo Budaya," kata Halil, sebelum berangkat ke Surabaya, sembari menambahkan jika jabatan Plt hanya akan dijalani selama 8 bulan hingga masa jabatan berakhir 21 April 2018 nanti.

Pelantikan Plt Bupati Pamekasan terpaksa dilakukan karena Bupati Pamekasan tidak bisa bekerja lantaran ditangkap KPK. Penangkapan bupati menyusul Satgas KPK melakukan OTT di Rumah Dinas Kepala Kejari Pamekasan Rabu 2 Agustus lalu. Penangkapan Bupati Ahmad Syafi'i Yasin terkait dengan kasus pemberian gratifikasi (suap) Rp 250 juta atas proyek senilai Rp 100 juta di Desa Dasok, Kecamatan Pademawu.

Usai OTT, KPK menetapkan 5 orang tersangka. Yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafi'i Yasin, Kepala Inspektorat Pamekasan Sutjipto Utomo, Kajari Pamekasan Rudy Indra Prasetya, Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi, dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan Noer Solehhoddin. (err/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO