Sering Pesta Sabu, Buruh Pabrik Disel

Sering Pesta Sabu, Buruh Pabrik Disel Pelaku saat berada di tahanan Polres Pasuruan.

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Kebiasaan Mustain (22), pesta sabu berakhir di balik jejruji besi. Buruh pabrik warga Dusun Manduro Manggung gajar RT 10/02 Kecamatan Ngoro Mojokerto ini dibekuk petugas Reskoba Polres Pasuruan pada Selasa (01/08) sekitar pukul 21.00 WIB di depan Indomaret desa Kejapanan kecamatan Gempol.

Penangkapan pelaku tersebut bermula adanya laporan dari masyarakat sekitar bila tersangka memang sering melakukan pesta sabu bersama dengan rekannya. Tak mau buruannya kabur, petugas bergerak cepat dan melakukan penyelidikan. Setelah memastikan ciri-ciri pelaku, petugas melakukan penangkapan.

“Saat digeledah petugas, ditemukan sabu 3 gram yang disimpan di kantong celana sebelah kanan,“ jelas Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono, SH pada Bangsaonline.com.

Selain sabu, petugas juga mengamankan 1 buah HP warna silver merk Samsung. Tersangka akhirnya dibawa ke Mapolres Pasuruan untuk penyelidikan.

Kepada petugas, tersangka mengaku bahwa dirinya membeli sabu dari seseorang yang berinisial AM yang kini masih menjadi DPO petugas. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO