Embat Material Proyek Sejumlah Rp 500 Juta, Dua Mantan Kuli Ditangkap

Embat Material Proyek Sejumlah Rp 500 Juta, Dua Mantan Kuli Ditangkap

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dipercaya pimpinan malah disalahgunakan. Diberi pekerjaan juragan sebagai kuli proyek bukannya berterima kasih, justru malah mengambil material proyek untuk dijual.

Itulah perilaku Ansuripto (41) warga Desa Sumberejo, Kecamatan Pandaan dan Ainul Yakin (21) warga Puntir, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

Aksi kedua pelaku itu ternyata tidak hanya sekali, tapi dilakukan berulang ulang hingga membuat perusahaan pengalami kerugian mencapai Rp 500 juta. Aksi pencurian dilakukan selama satu tahun dan baru berhenti setelah ditangkap petugas kepolisian.

Hal tersebut diutarakan oleh Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Tinton Yudha Riambodo pada Bangsaonline.com. Ia menjelaskan kedua tersangka ditangkap Senin dini hari (24/7) di rumahnya masing-masing. Keduanya terlibat aksi pencurian di areal pembangunan ruko PT Meico Abadi Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan. Aksi pencurian pada Jumat 23 September 2016 lalu sekitar pukul 14.00.

"Kedua tersangka sudah kita amankan, dan ada seorang pelaku lain yang kini masih dalam pengejaran," ujar Tinton.

Mereka bisa dengan mudah melakukan aksi pencurian itu, lantaran pembangunan proyek yang terbuka. Terlebih mereka sempat bekerja sebagai kuli bangunan dalam proyek tersebut. “Modusnya, mereka bertiga mengambil barang-barang yang ada di lokasi proyek secara kontinyu. Bukan hanya sekali tetapi berulang kali,” tambahnya.

Barang-barang yang dicuri beragam. Mulai dari bak mandi, kayu, scafolding, keramik dan beberapa barang lainnya. Total kerugian perusahaan mencapai Rp 500 juta. Pihak pelaksana proyek, PT Kurnia Cipta Mandiri Abadi yang menemukan kerugian tersebut, kemudian melaporkan ke polisi.

Dari laporan itulah, petugas melakukan pengembangan. Hingga ditemukan, kalau yang melakukan tindak pencurian tersebut, adalah Ansuripto. Dari situ, nama-nama pelaku lain terkuak. Petugas kemudian mengamankan rekannya, Ainul Yakin dan memburu seorang pelaku lain yang masih kabur.

Kepada petugas,pelaku Ansuripto mengakui perbuatanya. Aksi pencurian itu dilakukan dengan menggunakan motor dengan cara berboncengan. Mereka kemudian menjual barang-barang haram itu untuk kemudian hasilnya dibagi tiga. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman tujuh tahun penjara. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Pasuruan Terekam CCTV Curi Elpiji':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO