Nyambi Edarkan Sabu, Pengamen Warga Babatan Labansari Utara Diringkus

Nyambi Edarkan Sabu, Pengamen Warga Babatan Labansari Utara Diringkus Kompol Prayitno didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari saat rilis budak sabu.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya meringkus pelaku budak Narkoba golongan 1 jenis sabu. Pelaku itu bernama Septian Dwi cahyono (26) warga asal Jalan Babatan Labansari Utara Surabaya.

Pria bertato (tersangka) yang sehari-harinya bekerja sebagai pengamen ini, mencari uang tambahan dengan menjadi pengedar atau kurir sabu. Ia berdalih nekat menjadi kurir sabu lantaran ekonomi keluarganya terdesak.

Dengan menerima upah senilai Rp. 50 ribu rupiah, tersangka ini rela menjadi kurir Sabu-Sabu yang diambilnya dari seseorang di Jalan Kunti Surabaya.

"Tersangka ini kami ringkus di sekitar perempatan di Jalan Kedung Cowek Surabaya," ujar Kapolsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Kompol Prayitno, Rabu (19/07/2017).

Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Kompol Prayitno, Septian tidak bisa lantaran anggota menemukan satu poket kristal putih jenis sabu-sabu.

Dengan menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,58 gram, tersangka Septian harus mendekam dalam tahanan dan di jerat dengan Pasal 114, 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

“Terhadap kasus ini, kami masih melakukan pengembangan, dari siapa untuk siapa barang haram tersebut diedarkan,” sambung Kompol Prayitno yang didampingi Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Farida SH. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO