Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Beritajatim oleh Polisi Jalan di Tempat, KAJ Tegaskan Hal ini

Kasus Dugaan Penganiayaan Jurnalis Beritajatim oleh Polisi Jalan di Tempat, KAJ Tegaskan Hal ini Kondisi Rama usai diduga dianiaya saat melakukan peliputan

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) Jawa Timur menyoroti laporan penganiayaan jurnalis .com, Rama Indra Surya Permana yang diduga dilakukan anggota polisi.

Rama Indra diduga dianiaya anggota polisi saat pembubaran massa aksi unjuk rasa tolak RUU TNI pada Senin 24 Maret 2025 di Jl. Pemuda Surabaya.

Atas aksi penganiayaan yang dilakukan oleh petugas kepolisian, lantas Rama membuat laporan. Selama 4 bulan perkembangan, kabat yang diterima hanya seputar masih dalam penyelidikan.

Tak ada perkembangan lebih lanjut, apalagi penetapan tersangka. Padahal sejak awal, Rama sudah menyebut bahwa pelaku diduga berasal dari kalangan aparat.

Salawati, anggota KAJ yang juga menjadi kuasa hukum Rama, mengaku sudah berupaya meminta kejelasan kepada penyidik. 

Namun alasan yang diterima, polisi masih menunggu keterangan dari satu saksi tambahan.

Ia menilai alasan itu tak masuk akal, karena sejak 26 Juni 2025, pihaknya telah menyampaikan bahwa saksi yang dimaksud tidak mendapat izin dari perusahaan medianya untuk memberikan keterangan.

“Dua saksi lain yang juga jurnalis sudah diperiksa. Kami juga sudah menyerahkan bukti berupa video kekerasan dan foto-foto terduga pelaku,” kata Salawati, Jumat (8/6/2025).

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Razia Balap Liar, Polrestabes Surabaya Amankan dan Proses Hukum Joki ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO