Khofifah Indarparawansa. foto: nu.or.id
Khofifah menerangkan, saat ini penyebaran radikalisme telah menyasar kaum pelajar dan mahasiswa. Paham tersebut disebarkan antara lain oleh guru, dosen atau pengajar yang berafiliasi atau bersimpati terhadap organisasi yang berkeinginan mengganti Pancasila dengan ideologi transnasional. Arahnya adalah doktrinisasi generasi muda bangsa untuk mendukung khilafah.
"Pergerakan mereka tidak statis. Penyebaran pengaruh juga dilakukan dengan serangkaian perekrutan anggota baru, pelatihan dan pendidikan kader yang dilakukan secara masif. Saya harap kita semua harus meningkatkan kewaspadaan. Minimal jangan sampai merasuk kepada keluarga kita," tuturnya.
Khofifiah menuturkan, selain karena pengaruh pengajar, radikalisme juga terjadi akibat derasnya arus informasi yang beredar di media sosial dan internet. Lantaran tidak ada filter, informasi yang beredar pun menjadii tidak terkendali.
Menurut Khofifah, perspektif kemaslahatan umum harus ditata kembali. Termasuk dalam hal berguru dan mencari ilmu. Saat ini, tambah dia, mayoritas orang mencari ilmu lewat gadget. Alhasil, banyak yang menjadi sesat karena tidak mengetahui asal muasal dalil dan sumber informasi tersebut. "Sanadnya tidak jelas. Jadi kalau mau berguru atau mencari ilmu harus jelas siapa yang menjadi jujugan sehingga tidak salah ajar," tuturnya.
Dukung Penuh Perppu Ormas
Sementara itu, disinggung soal sikap Muslimat NU terhadap terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan (Ormas), Khofifah menegaskan sikapMuslimat NU sejalan dengan sikapPengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU).
"Sama seperti PBNU, Muslimat yang notabene adalah badan otonom NU mengambil sikap serupa. Kami mendukung penuh keberadaan Perppu tersebut," ungkap Khofifah.
"Sebelumnya PBNU bersama 13 Ormas Islam telah meminta Pemerintah untuk merealisasikan segera rencana pembubaran dan ormas radikan anti Pancasila lainnya. Kami dalam gerbong yang sama," tambah dia.
Menurut Khofifah, Perppu tersebut menjadi instrumen hukum tegas bagi pemerintah untuk mencegah dan menindak ormas atau gerakan radikal dan anti pancasila. Diharapkan Perppu tersebut mampu meminimalisir potensi yang bisa menganggu kesatuan nasional dan bangsa. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




