Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Ratusan Pil Setan

Satreskoba Polres Pasuruan Bekuk Pengedar Ratusan Pil Setan Dua pelaku diamankan Reskoba Polres Pasuruan. foto: HABIBI/ BANGSAONLINE

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Pasuruan berhasil menangkap dua orang penyalah gunaan obat Farmasi berupa tablet pil "logo Y" dengan jumlah mencapai ratusan butir. Dua pelaku tersebut yakni Ahmad Anwar (23) warga Dusun Kerajaan I RT 03 RW 01 Desa Tutur Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan dan dari Rafi Hani Septian (25) asal Dusun Janganasem RT 09 RW 04 Desa Trompoasri Kecamatan Jabon Kabupaten Sidoarjo.

Saat diperiksa petugas di Mapolres Pasuruan, Anwar mengaku dirinya mendapatkan pil berlogo Y sebanyak 102 butir dari rekan bisnisnya yakni Rafi Hani. Setelah mengantongi ciri-ciri Rahi Hani, petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankannya di wilayah Gununggangsir Beji saat hendak pulung ke rumahnya.

"Saat diperiksa, ternyata ditemukan sebanyak 380 pil Logo Y yang disimpan di dalam botol. Pelaku akhirnya kita amankan ke Polres untuk proses pemeriksaan," jelas Kasat Narkoba AKP Nanang Sugiono.

Untuk tersangka Anwar, ia ditangkap pada Senin (03/07) lalu di Kos-kosan Desa Martopuro Kecamatan Purwodadi. Ia ditangkap saat menunggu temannya bertransaksi.

Dari penangkapan itu, petugas juga mengamankan uang tunai Rp 150 ribu yang diduga hasil transaksi, dan satu buah handphone warna hitam merk Mito. (bib/par/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Rumah Dua Pengedar Sabu di Pasuruan Digerebek Polisi, Satu di antaranya Menangis Histeris':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO