Bupati Lamongan Larang Pejabat Gunakan Kendaran Dinas ke Luar Kota Selama Mudik Lebaran

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Para pejabat dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Lamongan dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk keperluan mudik ke luar kota. Larangan itu disampaikan Bupati Lamongan Fadeli, Selasa(20/6).
Fadeli menegaskan, kendaraan dinas tidak boleh dibawa ke luar kota untuk keperluan lebaran Idul Fitri. "Kalau dalam Kabupaten Lamongan, masih saya toleransi. Yang penting tidak membebankan biaya dari OPD, harus ditanggung sendiri termasuk BBM dan apabila ada kerusakannya," ujarnya.
"Mobil dinas hanya boleh dipakai untuk yang bersifat keperluan pekerjaan. Tidak boleh kalau dipakai untuk mudik ke luar kota," imbuhnya.
Selain itu, Fadeli juga melarang semua pejabat Lamongan mematikan handphone selama cuti lebaran idul fitri. "Saya minta selama lebaran HP harus on atau tidak dimatikan," pungkasnya. (qom/rev)
BERITA POPULER
- Ungkapkan Kekecewaan, Dirut PDAM Jember Sujud di Depan para Karyawan dan Staf, Ini Alasannya
- Super Nekat, Kawanan Maling di Sidoarjo Gondol Bus Pariwisata, Begini Kronologinya
- BKSM Diwujudkan Barang, Kejari Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SDN
- Diduga Stres, Pemuda Rembang Bunuh Adik Kandung Pakai Cangkul
- Soal Usulan Gelar Kepahlawanan Syaikhona Kholil, Zawawi Imron: Beliau Tidak Butuh Itu