Kapan Cabup-Cawabup Jombang Bisa Daftar ke KPU? Ini Jadwal Tahapannya

Kapan Cabup-Cawabup Jombang Bisa Daftar ke KPU? Ini Jadwal Tahapannya Muchammad Fatoni, Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat. foto: ROMZA/ BANGSONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Setidaknya 6 bulan lagi para Bakal Calon Bupati (cabup) dan Bakal Calon Wakil Bupati (Bacawabup) Jombang, Jawa Timur sudah boleh mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Lebih tepatnya, pada tanggal 8 Januari 2018 KPU sudah resmi membuka pendaftaran pasangan Cabup-Cawabup.

Kepastian itu tertuang dalam Peraturan KPU RI Nomor 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

“Jadi, sesuai peraturan yang baru disahkan tanggal 8 Juni 2017 lalu itu, untuk pendaftaran pasangan calon yakni pada tanggal 8 Januari 2018,” kata Muchammad Fatoni, Komisioner KPU Jombang Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat kepada Bangsaonline.com, Selasa (20/6/2017).

Fatoni menjelaskan, untuk tahapan-tahapan Pemilihan Bupati (Pilbup) dan Wakil Bupati (Wabup) Jombang saat ini sudah dimulai dengan sosialisasi kepada masyarakat sejak tanggal 14 Juni 2017 hingga 23 Juni 2018. Selanjutnya, pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemilihan Suara (PPS) tanggal 12 Oktober 2017. Kemudian pembentukan KPPS (Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara) pada tanggal 3 April 2018. Selain itu, pemutakhiran data dan daftar pemilih akan dilakukan 30 Desember 2017 hingga 27 Juni 2018.

“Untuk pasangan perseorangan (independen), penyerahan syarat dukungan paslon Cabup-Cawabup kepada KPU adalah tanggal 25 November hingga 29 November 2017,” jelas Fatoni.

Mantan wartawan ini melanjutkan, untuk penetapan pasangan calon terjadwal pada tanggal 12 Februari 2018. Sehari kemudian, yakni tanggal 13 Februari 2018 akan dilaksanakan pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon.

Adapun masa kampanye dimulai sejak 15 Februari 2018 hingga 23 Juni 2018. Sedangkan masa tenang dan pembersihan alat peraga kampanye pada ttanggal 24 Juni 2018 hingga 26 Juni 2018. “Untuk pemungutan dan penghitungan suara di TPS (tempat pemungutan suara) atau hari pemilihan akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018,” pungkas Fatoni. (rom)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO