Sengketa Tanah 2 Keponakan di Tuban: Tak Terima Putusan PN, Pihak Tergugat Ajukan Banding

Sengketa Tanah 2 Keponakan di Tuban: Tak Terima Putusan PN, Pihak Tergugat Ajukan Banding Kuasa Hukum tergugat, Nur Azis.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa tanah antara dua keponakan, yakni Samisah (tergugat) dan Darsimin (penggugat) di (Pengadilan Negeri) PN Tuban memasuki babak baru. Setelah PN Tuban mengabulkan permohonan dari pihak penggugat, saat ini Nur Aziz selaku pihak tergugat langsung mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Provinsi Jawa Timur.

"Kami mengajukan permohonan banding melalui PN Tuban, surat permohonan sudah saya serahkan tadi pagi," jelas Nur Aziz kepada BANGSAONLINE.com, Jum'at (16/6).

Nur Aziz menganggap putusan PN Tuban yang memenangkan pihak Darsimin tidak adil dan cacat hukum. "Sebab, dari penggugat (Darsimin) telah meninggal dunia, namun tetap dimasukkan dalam daftar penggugat. Putusannya cacat hukum, dan tidak memenuhi rasa keadilan, serta dalam putusan kurang memperhatikan pertimbangan hukum. Selain mengajukan banding, kami juga akan melaporkan ke Badan Pengawas MA Republik Indonesia dan KY Republik Indonesia," pungkasnya.

Sementara itu, Humas PN Tuban Donovan Kusuma Bawono yang dikonfirmasi terkait hal ini mengatakan bahwa putusan yang diambil oleh PN sudah sesuai dengan prosedur. Ia pun menyilakan pihak tergugat melakukan banding jika kurang puas.

"Bila dirasa kurang adil silakan mengajukan banding," terangnya. 

Seperti diberitakan sebelumnya, PN Tuban menyita obyek sengketa berupa rumah, tanah pekarangan dan sawah, yang diperkirakan total seluas 10 hektar. Obyek itu disengketakan oleh kedua belah pihak, yakni keponakan dari H. Sabi (Samisah/tergugat) dan keponakan Fatimah (Darsimin/penggugat). H. Sabi dan Fatimah sendiri merupakan suami istri, namun sampai keduanya meninggal, mereka tidak dikaruniai anak. (gun/wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO