Soal Sel Mewah di Lapas Cipinang, Buwas: Saya Sudah Berkali-kali Lapor ke Pak Menkum HAM

Soal Sel Mewah di Lapas Cipinang, Buwas: Saya Sudah Berkali-kali Lapor ke Pak Menkum HAM Kemenkumham langsung memberi keterangan pers seputar adanya temuan sel mewah di Lapas Cipinang.

Semestinya, penjara menjadi tempat terpidana mempertanggungjawabkan perbuatannya agar memperoleh efek jera. Namun apa jadinya jika penjara justru menjadi hunian mewah bagi terpidana. Hal inilah yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cipinang, Jakarta Timur.

Sel mewah ini ditemukan saat tim dari BNN menggeledah ruang sel Lapas Cipinang pada 31 Mei 2017 yang dihuni Haryanto Chandra alias Gombak, narapidana Lapas Cipinang kelas 1 A yang telah divonis 14 tahun penjara atas kasus narkoba. Dia merupakan tersangka pencucian uang Rp 39 miliar.

BACA JUGA:

Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol Budi Waseso mengatakan, di lokasi, petugas BNN menemukan satu unit laptop, satu unit Ipad, empat unit telepon genggam, dan satu unit token.

Tak cuma itu, ruangan sel yang dihuni Haryanto dilengkapi dengan pendingin udara alias AC dan televisi. Luar biasanya, ruangan sel tersebut juga dilengkapi dengan CCTV yang bisa memonitor setiap orang yang datang, Wifi aquarium ikan Arwana dan menu makanan spesial.

Saat digeledah, petugas BNN menemukan para narapidana tengah melakukan pesta narkoba. Mereka saat itu tengah mengisap sabu.

"Pada saat penggeledahan tim juga menemukan aktivitas para narapidana sedang mengisap sabu di dalam ruang sel," katanya Budi Waseso di kantor BNN, Jakarta Timur, dikutip dari Merdeka.com.

Selain membongkar adanya , petugas BNN juga berhasil membongkar tindak pidana narkotika dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilakukan oleh para bandar dari dalam lapas. Operasi dilakukan di dua tempat pada waktu yang berbeda.

Selain di Cipinang, operasi penggeledahan juga dilakukan di Lapas Surabaya beberapa waktu sebelum penggeledahan di Lapas Cipinang. Dari dua operasi ini sejumlah orang ditangkap yakni Haryanto Chandra alias Gombak, LLT, A, CJ dan CSN alisa Calvi. Dalam operasi ini petugas BNN berhasil menyita total Rp 39.606.000.000.

"Untuk kedua kalinya BNN merilis hasil TPUU sebesar Rp 39 Miliar dari tindak narkotika. Mereka sebagai tersangka di dalam lapas bisa menggunakan sabu secara bebas. Tersangka CSN berkewarganegaraan Inggris yang mengelola uang. Rp39 milliar terdiri dolar Singapura, USD paling banyak rupiah," katanya.

Waseso menyatakan Haryanto masih mendapat fasilitas mewah di dalam sel sehingga masih bisa mengendalikan praktik jual beli narkoba di dalam lapas.

"Kenapa mereka selalu bekerja karena mereka mendapatkan peluang fasilitas dan dukungan, apapun ini fakta demikian mereka bekerja di lapas karena dapat dukungan dari oknum yang ada di lapas. Buktinya mereka bisa punya laptop, iPad bahkan bisa masang CCTV. Ini sangat luar biasa koordinasinya mudah. Bahkan mereka masih aktif melakukan kegiatan jaringannya yang berada di luar lapas," katanya.

Dia menegaskan kejadian seperti ini sudah berulang-ulang kali terjadi. Karenanya, dia meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk melakukan evaluasi secara menyeluruh agar penemuan lapas dengan fasilitas mewah tidak terulang lagi.

Sumber: merdeka.com/tempo.co/fajar.co.id

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO