Kasus BPN Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman, Agus: BPN Paling Banyak Dikeluhkan Setelah Pemda

Kasus BPN Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman, Agus: BPN Paling Banyak Dikeluhkan Setelah Pemda Kantor BPN Kabupaten Mojokerto

Lemahnya kinerja lembaga pertanahan tersebut kini disoal oleh lembaga Komite Barisan Rakyat (Kobar). "Selama ini BPN lolos dari sorotan, padahal kinerjanya sangat memprihatinkan," ujar ketua Kobar Mojokerto, Khusairi.

Ia mengungkapkan pernyataannya bukan omong kosong. "Contohnya ini, permohonan penegasan hak tanah letter C menjadi sertifikat hak milik atas nama Wiwik Istyarini hampir setahun tak kunjung selesai. Padahal yang bersangkutan mengajukan per 25 Oktober 2016 lalu. Lalu apa kerja BPN selama hampir setahun ini," ungkapnya.

Sementara itu kepala ATR/BPN Kabupaten Mojokerto, Lukman Hakim melalui Edi Purnama, Kasubseksi Permasalahan Perkara tak menampiknya. Sayangnya Edi yang mulai hari ini pindah tugas ke BPN Kediri, berbelit-belit dalam penyampaian keterangan persnya.

"Ini karena SDM di BPN dan Kelurahan tidak mumpuni sehingga banyak data yang kurang. Kalau pengajuan Wiwik ini mandeknya di panitia. Nanti setelah ini langsung kita proses," katanya sambil memeriksa segebok dokumen pengajuan Wiwik.

Menurut dia, perkara kelengkapan administrasi pemohon sudah lengkap, termasuk adanya berkas yang kurang. "Sudah lengkap ini. Tapi kita butuh beberapa bulan lagi agar sertifikat ini selesai. Karena tahapan setelah ini adalah proses pengumuman selama dua bulan. Setelah itu tahapan ukur, dan bendel buku sertifikat," tambahnya.

Disinggung soal pemampangan SOP 100 hari, Edi mengakui sangat sulit dicapai. "SOP itu tidak bisa kita telan mentah-mentah. Ada saja kendala saat kita kroscek ke bawah, permasalahannya disitu. Belum tanda tangan ahli waris. Teken camat, lurah. Kalau klop semua sih bisa," kelitnya. (yep/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO