Kasus BPN Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman, Agus: BPN Paling Banyak Dikeluhkan Setelah Pemda

Kasus BPN Mojokerto Jadi Atensi Ombudsman, Agus: BPN Paling Banyak Dikeluhkan Setelah Pemda Kantor BPN Kabupaten Mojokerto

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Perkara dugaan buruknya pelayanan Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Mojokerto mendapat atensi dari Ombudsman RI Jatim. Lembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik ini malah menempatkan BPN sebagai instansi yang paling banyak dikeluhkan masyarakat nomer dua setelah pemda.

"Terkait dengan berlarut-larutnya pelayanan BPN Kabupaten Mojokerto, Ombudsman membuka pintu pengaduan masyarakat lebar-lebar. Silakan diadukan, maka kami akan turun tangan menyikapi persoalan ini," kata Ketua Ombudsman RI Jatim Agus Widiyarta ketika dihubungi, Kamis (8/6) kemarin.

Agus mengaku menyayangkan dengan lamanya pelayanan pengurusan sertifikat tanah yang jauh dari standar operasional prosedur (SOP) Kementerian ATR/BPN. "Kalau pengajuan tidak ada sengketa atau kekurangan dokumen, mestinya selesai secara administrasi. Memang kendala yang terjadi di BPN itu sistemik, karena harus melalui "meja ke meja"," sindir ia.

Bahkan saking parahnya, lanjut ia, pemerintah pernah menempatkan seorang mantan Jaksa Agung sebagai kepala BPN. "Bahkan untuk merubah sistem yang ada, pemerintah menempatkan seorang mantan Jaksa Agung. Namun hasilnya nihil."

Menurut Agus, untuk membenahi pola yang salah tersebut, diperlukan pengawasan yang ketat. "Untuk merubah sistem ini, kepala BPN dan inspektorat harus berkomitmen merubahnya. Ini terjadi karena fungsi pengawasan di BPN lemah. Ombudsman banyak menerima keluhan hal serupa. Malah ada yang sertifikatnya selesai dua tahun. Tapi kalau ombudsman turun, biasanya langsung jadi," akunya panjang lebar.

Yang miris, Ombudsman kerap menerima laporan keluhan masyarakat. "Yang terbanyak dari pemda, kedua BPN," ungkapnya.

Seperti diketahui, slogan pengurusan Sertifikat Berseri 100 hari jadi di Kantor ATR/BPN Kabupaten Mojokerto diduga hanya PHP (pemberi harapan palsu). Butuh hampir satu tahun untuk mendaftarkan hak kepemilikan tanah di instansi tersebut, dan ini jauh melenceng dari standar operasional prosedur (SOP) Kementerian ATR/BPN.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO