Ramadan, Jam Kerja ASN Gresik Dikurangi 1 Jam

Ramadan, Jam Kerja ASN Gresik Dikurangi 1 Jam Bupati Sambari, Wabup Qosim dan Sekda Kng. Djoko Sulistio Hadi. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Selama bulan Ramadan, jam kerja Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup dikurangi 1 jam. Pengurangan jam kerja ini berlaku efektif sejak awal sampai akhir Ramadan 1438 H.

Ketetapan ini tertuang dalam surat yang ditandatangani Sekda Gresik Kng. Djoko Sulistio Hadi bernomor 800/1248/437.73/2017, tertanggal 22 Mei 2017, perihal jam kerja pada bulan Ramadan 1438 H/ 2017.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Suyono mengatakan, surat sekda tersebut menindaklanjuti Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tertanggal 16 Mei 2017 Nomer 20 tahun 2017, tentang Penetapan Jam kerja ASN, TNI, dan Polri pada Bulan Ramadhan 1438 H/ 2017.

”Pengurangan jam kerja berlaku untuk ASN Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memberlakukan lima hari kerja maupun karyawan BUMD yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu,” ujarnya, kemarin.

Pengurangan 1 jam ini diambil dengan memberlakukan jam masuk kerja yang mulanya pukul 07.00 WIB. Saat bulan Ramadan jam masuk kerja menjadi pukul 08.00 WIB.

Untuk Pegawai ASN dengan 5 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja hari Senin sampai Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 15.00 WIB dengan istirahat Salat Duhur selama 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 pulang pukul 15.30 WIB  dengan istirahat 1 jam, mulai pukul 11.30-12.30 WIB.

Untuk karyawan yang memberlakukan 6 hari kerja dalam seminggu, jam masuk kerja Senin sampai Kamis dan Sabtu mulai masuk kerja pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dengan istirahat selama 30 menit pada pukul 12.00 WIB sampai 12.30 WIB.

Sedangkan pada hari Jumat masuk pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.30 WIB dengan jam istirahat selama 1 jam mulai pukul 11.30 WIB sampai 12.30 WIB.

Dengan pemberlakuan jam kerja selama Bulan Ramadan, maka jumlah jam kerja instansi yang memberlakukan 5 hari kerja maupun 6 hari kerja tetap sama yaitu 32,5 jam per minggu.

Diharapkan dengan pengurangan jam kerja, tidak mengurangi kualitas pekerjaan ASN. “Pelayanan kepada masyarakat tetap diutamakan daripada yang lain," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO