
"Jika tidak ikut pada pilkades serentak tahun ini, Plt kedua desa tersebut akan menjabat selama 2 tahun. Pemkab tidak akan mengintervensi masalah ini. Kami tidak bisa melarang atau pun menganjurkan desa itu untuk melaksanakan pillades serentak tahun ini, semua tergantung Kades dan masyarakat desa," pungkas Faisol. (err/ros/rev)