Berantas Tempat Hiburan Malam, Pemkot Mojokerto Tutup Rumah Karaoke dan Panti Pijat

Berantas Tempat Hiburan Malam, Pemkot Mojokerto Tutup Rumah Karaoke dan Panti Pijat Anang Facrhrurozi

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Kota Mojokerto yang menjadi "surganya" tempat hiburan malam di kawasan Mataraman bakal kehilangan pamornya, setidaknya sebulan ke depan. Pemkot Mojokerto bakal meluncurkan Peraturan Wali Kota (Perwali) penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan penjualan makanan dan minuman secara terbuka.

Regulasi yang efektif berlaku seiring datangnya Ramadan 27 April hingga Idul Fitri 27 Mei mendatang kini dalam kajian Wali Kota setempat.

"Kami bersama Tim tengah menyiapkan aturan penutupan tempat hiburan malam dan pembatasan penjualan makanan dan minuman secara terbuka selama Ramadan. Kini draft regulasi tersebut dalam kajian Walikota untuk dipersiapkan sebagai Perwali Ramadan," jelas Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbang Pol) Kota Mojokerto, Anang Fachrurozi, kemarin (9/5).

Mantan Lurah ini mengatakan rancangan aturan tersebut disusun oleh tim yang terdiri dari Kesbangpol, FKUB, Polisi, Kejaksaan, MUI, Satpol PP, TNI, dan ormas.

Menurut ia, target aturan ini adalah pengusaha tempat hiburan malam. "Sasarannya yakni tempat karaoke, panti pijat dan biliard. Tempat usaha ini wajib tutup selama satu bulan penuh saat Ramadan. Rumah makan boleh buka, namun harus menggunakan tirai sehingga menghormati bagi mereka yang menjalankan puasa," tambahnya.

Selain membidik kedua usaha tersebut, Perwali ini nantinya juga menarget usaha petasan. "Tidak boleh ada petasan, apalagi yang besar-besar," tandasnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO