Perbup Diproses, Pengurusan IMB Skala Kecil segera Dilimpahkan ke Camat

Perbup Diproses, Pengurusan IMB Skala Kecil segera Dilimpahkan ke Camat M. Jusuf Anshori, Kabag Pemerintahan Pemkab Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto saat ini tengah menyiapkan regulasi berupa Perbup (peraturan bupati) untuk payung hukum pengalihan kewenangan pengurusan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) berskala kecil. Dengan adanya perbup ini, nantinya IMB berskala kecil tidak lagi ditangani oleh BPTSP (Badan Perizinan Terpadu Satu Pintu), melainkan dilimpahkan ke kecamatan masing-masing.

"Saat ini, Perbup tengah digodok di Bagian Hukum," kata Kepala Bagian Pemerintahan Yusuf Anshori kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (3/5/2017).

Dijelaskan Yusuf, Perbup itu mengatur penanganan IMB dengan luasan kisaran 200 m2 cukup di kantor Kecamatan. "Jadi, masyarakat tidak perlu jauh-jauh ke kota Gresik, ke BPTSP untuk pengurusannya," ujarnya.

Pelimpahan wewenang dari BPTSP ke kecamatan tersebut menindaklanjuti adanya regulasi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda (pemerintah daerah). Selain itu, tujuan pelimpahan pengurusan IMB skala kecil ke kecamatan, juga sebagai upaya untuk mendongkrak PAD (Pendapatan Asli Daerah).

"Kami yakin di tingkat kecamatan dan tingkat desa banyak IMB yang belum terurus. Bisa karena faktor ketidaktahuan masyarakatnya, atau karena faktor mereka enggan datang ke BPTSP," jelasnya. "Untuk memudahkan masyarakat, nantinya juga bisa dilakukan jemput bola dalam pelayanan pengurusan IMB," sambungnya.

Ke depannya, lanjut Yusuf, kemungkinan juga akan melimpahkan pengurusan izin lain ke kecamatan. Sebab, di sejumlah daerah sudah melakukan dan banyak membuahkan hasil dalam mendongkrak PAD.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO