Ratusan Guru Honorer Unjuk Rasa ke Pemkot Blitar, Tak Gajian Selama 4 Bulan

Ratusan Guru Honorer Unjuk Rasa ke Pemkot Blitar, Tak Gajian Selama 4 Bulan Ratusan guru honorer saat aksi damai di depan kantor wali kota Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 371 guru dan pegawai honorer di Kota Blitar menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Pemkot Blitar, di Jl Merdeka, Kamis (27/04). Aksi damai ini dipicu keresahan para guru dan pegawai honorer tingkat SD dan SMP lantaran tidak menerima insentif selama empat bulan terakhir. Terhitung sejak bulan Januari hingga April 2017.

Arif Bahana koordinator aksi mengatakan, selama empat bulan guru dan pegawai honorer harus memutar otak untuk biaya kehidupan sehari-hari karena belum mendapatkan honor. "Padahal di sekolah-sekolah guru honorer adalah ujung tombak, jadi sudah seharusnya kami juga diperhatikan," ungkap Arif.

Menurut Arif, keterlambatan pemberian gaji guru honorer karena adanya Permendikbud No 8 tahun 2017. Di mana Pada halaman 52 huruf A disebutkan guru honorer wajib mendapatkan surat penugasan dari Pemda setempat dan disetujui Kemendikbud berdasarkan surat usulan dari Dinas Pendidikan Provinsi. Hal inilah yang membuat pihak sekolah takut membayar insentif para guru honorer tersebut.

"Pihak sekolah takut memberikan insentif kepada kami karena status kami yang belum ada payung hukumnya," jelasnya. Untuk itu, massa yang datang dengan membawa berbagai spanduk bernada kecaman meminta Wali Kota Blitar memperhatikan dan memberikan hak guru honorer yang belum diberikan, secepatnya.

Setelah berorasi hampir satu jam tuntutan massa tersebut akhirnya mendapatkan jawaban langsung dari wali kota Blitar Samanhudi Anwar. Samanhudi menyatakan, jika ada kesalahan persepsi pihak sekolah terhadap Permendikbud No.8 tahun 2016 itu. Dalam pasal 1 ayat 3 Permendikbud No 8 tahun 2017 diatur bahwa dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diperbolehkan untuk membayar gaji tenaga honorer dengan catatan tidak boleh lebih dari 15 persen.

"Saya memaklumi pihak sekolah yang merasa takut memberikan insentif. Padahal yang dimaksud di sana adalah untuk sekolah tingkat SMA pasca pengelolaannya diambil alih pemprov. Sementara untuk guru honorer SD sampai SMP masib bisa dibayarkan dengan dana BOS karena masih di bawah kelola Pemda," paparnya.

Samanhudi juga menyatakan bakal segera menginstruksikan pihak sekolah agar secepatnya mencairkan dana BOS untuk membayar insentif guru honorer. Lebih lanjut, Samanhudi juga menyatakan, untuk mengantisipasi aturan terkait status para guru honorer, tahun depan semua guru honorer akan mendapatkan SK wali kota.

"Secepatnya akan diberikan karena itu hak mereka. Sedangkan untuk 50 persen guru honorer yang belum dapat SK, tahun  depan akan saya berikan SK supaya mereka memiliki payung hukum yang jelas, " pungkasnya. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO