Disnaker Jatim dan Gresik Diminta Tuntaskan PHK Sepihak 309 Karyawan Smelting

Disnaker Jatim dan Gresik Diminta Tuntaskan PHK Sepihak 309 Karyawan Smelting Wagub Jatim Saifullah Yusuf saat menerima perwakilan karyawan PT.Smelting korban PHK sepihak. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Perwakilan dari 309 karyawan PT Smelting yang menjadi korban PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) sepihak, akhirnya bertemu dengan Wagub Jatim Saifullah Yusuf (Gus Ipul) di ruang kerjanya, kantor Gubernur, Jumat (31/3).

Pada pertemuan itu, perwakilan karyawan yang tergabung dalam SP FSPMI (Serikat Pekerja Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia) itu mengadukan soal PHK sepihak yang mereka alami. Mulai soal aksi mogok kerja karena memprotes pelanggaran PKB (Perjanjian Kerja Bersama), hingga pemutusan PHK sepihak yang dianggap melanggar UU (Undang-Undang) Nomor 13 Tahun 2003, tentang ketenaga kerjaan.

Menurut Wakil Ketua SP FSPMI PT. Smelting Ali Rifai, Wagub Jatim Saifullah Yusuf mengaku terkejut setelah mendengar pemaparan aksi mogok kerja 309 karyawan yang kemudian berbuah PHK sepihak

"Pak Wagub pada saat bertemu perwakilan karyawan bilang kalau tahu manajemen Smelting bermasalah tidak datang di acara tasyakuran," kata Ali Rifai menirukan Wagub kepada BANGSAONLINE.com, Sabtu(1/4).

Ali menyatakan, pengurus PUK PT. Smelting pada saat bertemu Wagub melaporkan kasus PHK sepihak yang dialami oleh 309 orang karyawan yang sedang mogok kerja karena menuntut penegakan aturan yang telah disepakati.

Selain melaporkan kasus PHK sepihak, kata Ali, pengurus Serikat Pekerja PT. Smelting juga melaporkan tindakan melampaui batas kewenangan yang dilakukan Disnaker Pemprov Jatim terkait surat yang dikeluarkan yang mereka nilai membuat permasalahan semakin runyam.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO