Tafsir An-Nahl 106: Pria Mengaku Diperkosa, Diterima?

Tafsir An-Nahl 106: Pria Mengaku Diperkosa, Diterima? Ilustrasi

Pendapat pertama tidak bisa diterima. Karena persetubuhan bagi laki-laki itu bisa terlaksana jika penis ereksi and tegang. Penis yang lunglai tidak akan bisa dipakai menyetubuhi, alias tidak bisa masuk vagina. Untuk mengereksikan penis, dibutuhkan konsentrasi energik, fokus dan terangsang. Dan sungguh mustahil, penis bisa ereksi dalam keadaan jiwa sedang tertekan dan serba ketakutan. Nah, bila ternyata penis tegang, berarti jiwa sedang fresh dan terangsang, maka itu bukan paksaan melainkan pilihan dan selera. Jadinya, pengakuan lekaki itu tidak bisa diterima dan tetap dihukum.

Ibn Khuwaiz Mindad membantah pendapat di atas dan mengatakan bahwa pengakuan pria itu bisa diterima dan tidak ada hadd baginya. Meskipun dia ereksi dan itu nafsu seksual, tapi ereksinya itu terpaksa diupayakan setelah mempertimbangkan adanya ancaman fatal, jika paksaan tidak dilakukan. Lelaki itu berupaya mengereksi-ereksikankan diri demi menyelamatkan nyawanya, maka dibenarkan. Sebagian madzhab Abi Hanifah cenderung pendapat ini. Ibn al-Mundzir menimpali, bahwa pria itu tidak bisa dihukum, tidak pandang yang memaksa zina itu penguasa zalim atau perorangan biasa.

Penulis memilih pendapat kedua, karena zaman sekarang, untuk penis ereksi itu tidak harus dengan konsentrasi energik atau rangsangan birahi lebih dahulu. Sudah banyak cara, termasuk obat perangsang yang memaksa penis bisa berdiri tegak meski jiwa pemiliknya tidak konsentrasi. Dengan demikian, perkosaan atas diri laki-laki bisa terjadi dan masuk akal.

Dua cewek arab, kakak beradik memborong sepatu dan beberapa barang aksesoris lain di sebuah toko ternama. Karena toko itu menyediakan layanan antar hingga ke rumah, maka si cewek menunjuk seorang pria penjaga toko tersebut. "Kamu sendiri yang harus mengantar ke rumah". Cowok Indonesia itu mengangguk, siap.

Benar, barang di antar ke rumah malam hari dan tuan rumah tidak mau menerima langsung karena alasan berat dan lain-lain. Cowok itu disuruh masuk rumah, langsung naik lift ke lantai atas, karena di sanalah barang-barang harus ditaruh, di kamar sang cewek. Perintah dituruti dengan senang hati demi melayani pelanggan. Itu poin tersendiri baginya dalam hal kerja sebagai pelayan toko ternama.

Sesampainya di dalam kamar, - tak pernah terbayangkan - pintu dikunci dan telepon diangkat. "Ayo layani kakakku, layani sekarang juga. Jika tidak mau, saya akan menelpon polisi. Dan kau pasti dipenjara karena terbukti masuk kamarku, kamar wanita. Kau tahu sendiri betapa berat hukuman yang akan kamu terima". Seorang cewek mengancam, sementara yang lain melucuti bajunya. Dan akhirnya terjadilah.

Dikira sudah cukup, cowok itu mohon diri, tapi tidak diizinkan. Dipaksa minum-minum dulu minuman yang disediakan agar stamina pulih kembali. Subhanallah, dia dipaksa lagi melayani adiknya. Sementara kakaknya ganti yang pegang telepon. Ronde kedua ini, penis tegang dengan sendirinya setelah meminum ramuan. Berdasar ini, maka pendapat kedua lebih fleksibel dan sesuai perkembangan zaman.

Persoalan selanjutnya terkait kerugian materiil atas diri perawan yang diperkosa. Gadis yang diperkosa berarti telah jebol keperawanannya sehingga tidak perawan lagi. Dalam tradisi fikih, utamanya arab, harganya pasti jatuh, sehingga besaran mas kawin ada di bawah harga pasar. Ini kerugian besar bagi si cewek, begitu pula keluarganya. Adakah perhitungan soal ini?

Mayoritas ulama menghukumi, bahwa si pria pemerkosa wajib membayar mas kawin seukuran derajat cewek yang diperkosa menurut adat atau tradisi setempat. Mahar itu bukan mahar pernikahan, melainkan sebagai konpensasi materiil terhadap kerugian yang ditimbulkan karena pemerkosaan. Begitu pandangan al-Imam Malik ibn Anas, al-Syafi'iy, Ahmad ibn Hanbal dan Abi Tsaur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO