Nyopet di Pasar Soponyono, Ibu 4 Anak Ini Nyaris Dimassa

Nyopet di Pasar Soponyono, Ibu 4 Anak Ini Nyaris Dimassa Sunarti saat diamankan petugas di Mapolsek Rungkut.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Karena terhimpit kebutuhan ekonomi, Sunarti (35) seorang Ibu rumah tangga ini nekat nyopet, Selasa (28/03/2017). Akibatnya, warga Jalan Kendangsari Surabaya ini ditangkap massa karena kepergok korbannya saat mencopet uang Rp 750 ribu, di pasar Soponyono Rungkut Surabaya. Kini tersangka harus mendekam di Mapolsek Rungkut, Surabaya.

Sunarti beraksi dengan memanfaatkan keramaian pasar Soponyono saat libur Hari Raya Nyepi di Surabaya. Saat itu ia mencoba peruntungan dengan mencopet uang milik Sumartini warga Jalan Rungkut Lor Surabaya.

Dengan berpura-pura belanja, tersangka ini memepet korban dan mengambil uang di saku, tanpa disadari oleh korban. Uang sebesar Rp 750 ribu rupiah pun berhasil diambil. Namun apes, tak lama kemudian korban menyadari uangnya sudah raib saat dipepet tersangka.

Spontan, tersangka kemudian diteriaki maling oleh korban, dan berhasil diamankan massa.

Saat itu ibu empat anak ini nyaris diamuk massa di TKP. Beruntung, petugas Koramil, segera mengamankan tersangka dari amukkan massa dan langsung membawanya ke markas Koramil untuk diamankan.

Setelah diperiksa bersama korbannya, petugas Koramil menyerahkan Sunarti (tersangka) ke Polsek Rungkut Surabaya untuk diproses secara hukum.

Kepada petugas Polsek Rungkut, tersangka mengaku berangkat dari rumah berniat untuk belanja kebutuhan sehari-hari. Namun uang belanja yang diberikan oleh suami kurang sehingga perlu tambahan. Saat berbelanja, tersangka melihat korban mengeluarkan uang dari dalam saku sehingga muncul keinginannya untuk mencopet.

“Saya berniat belanja dari rumah, pas ada kesempatan saya ambil uangnya. Saya sudah 3 kali ini Pak mencopet,” kata tersangka dengan polos.

"Kini akibat perbuatannya, Sunarti harus rela berpisah dengan empat anak- anaknya, yang saat ini belum di kasih makan. Namun mau tidak mau tersangka harus mempertanggung jawabkan perbuatanya, karena melanggar pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutur Kapolsek Rungkut Surabaya, Kompol Heri Sukiswanto, saat dikonfirmasi BANGSAONLINE. (irw/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO