HM Rifa'i Hasyim
SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Jawa Timur mengaku resah karena diminta untuk mengembalikan tunjangan Profesi Guru (Inpassing) tahun 2016 oleh Kemenag setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, besaran tunjangan yang harus dikembalikan oleh setiap guru yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) Inpassing bervariasi. Ada yang mencapai Rp 4,5 juta, ada pula yang lebih.
BACA JUGA:
- 14 PPPK Kemenag Sumenep Resmi Dilantik, Diharap Mampu Tingkatkan Pelayanan
- Sempat Keluhkan Sesak Nafas, Salah Satu Jemaah Haji Asal Sumenep Dikabarkan Meninggal Dunia
- Tak Aktif 2 Tahun, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep ini Akhirnya Mengajar
- Sudah Dipanggil dan Ditegur, Guru SMAN 1 Arjasa Sumenep yang Bolos 2 Tahun Masih Tak Terlihat Ngajar
Sementara guru yang telah dinyatakan lulus verifikasi Inpassing di Kabupaten Sumenep, diketahui sebanyak 952. Hanya saja, yang menerima SK baru 152 guru. Sedangkan yang telah melaporkan SK tersebut baru 60 guru. Jadi, yang berhak menerima tunjangan Inpassing hanya 60 guru di tahun 2016.
Para guru mengaku keberatan mengembalikan dana tunjangan tersebut. Sebab, kebanyakan dana tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk keperluan sekolah.
”Cukup berat bagi kami, karena kami tidak punya gaji selain tunjangan sertifikasi dan tunjangan Inpassing secara bertahap,” kata seorang guru swasta yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, dirinya selaku guru tidak bisa berbuat banyak dan pasrah atas semua kebujakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag. ”Ya mau bagaimana lagi, ya pasrah saja. Meskipun terasa berat, tetap kami penuhi,” jelasnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




