SUMENEP, BANGSAONLINE.com - Sejumlah guru non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep, Jawa Timur mengaku resah karena diminta untuk mengembalikan tunjangan Profesi Guru (Inpassing) tahun 2016 oleh Kemenag setempat.
Informasi yang berhasil dihimpun media ini, besaran tunjangan yang harus dikembalikan oleh setiap guru yang telah mendapatkan surat keputusan (SK) Inpassing bervariasi. Ada yang mencapai Rp 4,5 juta, ada pula yang lebih.
BACA JUGA:
- CJH Sumenep Bakal Berangkat pada Gelombang Kedua, Juni 2024
- Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
- Ditanya Anggaran Rp100 Juta untuk Revitalisasi Lapangan MAN Sumenep, ini Jawaban Kepala Kemenag
- Sudah Dianggarkan Rp100 Juta, Pengadaan Kanopi di Lapangan Basket MAN Sumenep Diduga Fiktif
Sementara guru yang telah dinyatakan lulus verifikasi Inpassing di Kabupaten Sumenep, diketahui sebanyak 952. Hanya saja, yang menerima SK baru 152 guru. Sedangkan yang telah melaporkan SK tersebut baru 60 guru. Jadi, yang berhak menerima tunjangan Inpassing hanya 60 guru di tahun 2016.
Para guru mengaku keberatan mengembalikan dana tunjangan tersebut. Sebab, kebanyakan dana tersebut sudah digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk keperluan sekolah.
”Cukup berat bagi kami, karena kami tidak punya gaji selain tunjangan sertifikasi dan tunjangan Inpassing secara bertahap,” kata seorang guru swasta yang enggan disebut namanya.
Menurutnya, dirinya selaku guru tidak bisa berbuat banyak dan pasrah atas semua kebujakan yang telah dikeluarkan oleh Kemenag. ”Ya mau bagaimana lagi, ya pasrah saja. Meskipun terasa berat, tetap kami penuhi,” jelasnya.