Lagi-lagi Pembangunan Jembatan Brawijaya Terganjal Proses Hukum

Lagi-lagi Pembangunan Jembatan Brawijaya Terganjal Proses Hukum Jembatan lama yang menghubungkan kecamatan Kota dan kecamatan Mojoroto ini dinilai sudah tidak layak dan sangat membahayakan. foto: ARIF KURNIAWAN/ BANGSAONLINE

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Proses kelanjutan pembangunan Jembatan Brawijaya terus dinanti warga Kota Kediri. Sayangnya, sampai saat ini harapan warga masih terganjal akan proses hukum yang masih ditangani Polda Jawa Timur.

Usaha Pemerintah Kota Kediri dalam melanjutkan pembangunan jembatan tersebut sudah berulang kali dilakukan. Salah satunya Wali Kota Kediri, Abdullah Abu Bakar yang meminta langsung Kapolda Jatim era Anton Setiadji untuk memberikan lampu hijau dalam melanjutkan pembangunan tersebut. Bahkan, tahun 2017 ini Pemerintah Kota Kediri juga menganggarkan dana sebesar Rp 21 miliar.

Kabag Humas Pemkot Kediri Apip Permana, mengatakan Pemkot Kediri terus optimis akan melanjutkan pembangunan Jembatan Brawijaya yang diketahui sudah mangkrak kurang lebih 3 tahun itu. Kendati demikian, saat ini pihak pemerintah masih menunggu kepastian proses hukum yang masih berjalan.

"Tetap akan dilanjutkan, tapi kita masih menunggu proses hukumnya," ujarnya, Selasa (7/3).

Terpisah, anggota Komisi C DPRD Kota Kediri Yudi Ayubchan, berharap anggaran lanjutan untuk pembangunan Jembatan Brawijaya yang sudah dianggarkan dapat berjalan dengan lancar.

"Informasi yang kita dapat dari Pemerintah Kota Kediri untuk bisa melanjutkan pembangunan harus ada rekomendasi dari Polda dan BPK. Jadi kalau memang sudah ada rekomendasi ini nantinya bisa menjadi dasar hukum untuk melanjutkan pembangunan itu," ungkapnya.

Menurutnya, yang menjadi kendala jika tidak ada dasar hukum bisa menghambat pada proses lelang sebelum dilaksanakan pembangunan. Harapannya setelah adanya kepastian hukum, untuk proses lelang bisa berjalan sesuai dengan mekanisme.

"Dengan adanya kepastian hukum ini nantinya bisa dijadikan dasar bagi peserta lelang. Kita tidak ingin nantinya jika lelang sudah dibuka kemudian pesertanya justru tidak ada yang ikut tender karena takut terlibat hukum," tandasnya. (rif/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO