Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting

Disnakertrans: DPRD dan Bupati Tidak akan Bisa Selesaikan Masalah PHK Karyawan PT Smelting Mulyanto, Kepala Disnakertrans Gresik.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Gresik, Mulyanto, mengaku tidak tahu menahu alasan manajemen mangkir dalam hearing yang digelar Komisi D DPRD Gresik. Namun, ia menjelaskan, bahwa sebelumnya pihaknya sudah melakukan klarifikasi terkait masalah PHK ini ke pihak manajemen PT. Smelting.

"Versi manajemen Smelting mereka tidak mem-PHK 309 karyawannya. Manajemen Smelting menganggap 309 buruh itu mengundurkan diri karena berhari-hari mogok kerja di luar pabrik, bukan di dalam areal pabrik," paparnya dikutip dari Bangsaonline.com

Ditanya soal 309 karyawan yang tidak bisa mogok kerja di dalam areal pabrik karena dijaga ketat aparat keamanan, Mulyanto enggan berkomentar. Kata dia, sah tidaknya mogok kerja 309 buruh yang bisa memutuskan adalaj PHI (Peradilan Hungungan Industrial). "Ya PHI nanti yang memutuskan," tegasnya.

Bahkan, Mulyanto menyatakan permasalahan ini tidak akan bisa diselesaikan DPRD maupun Bupati Gresik lantaran sangat pelik. "Yang bisa ya PHI," katanya.

BERITA TERKAIT:

"Sebetulnya jauh hari sebelum kasus 309 buruh meruncing, Disnakertrans telah mengundang SP FSPMI untuk merundingkan soal perselisihan PKB (Keputusan Kerja Bersama) yang memicu mogok kerja. Namun, pihak buruh tak hadir. Sehingga, perundingan tersebut tidak terwujud. Dampaknya, kasus perselisihan PKB tersebut terkatung-katung," jelas Mulyanto

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO