Aksi Sosial Jiwantara Dikritik, Dirut RSD dr. Darsono: Tak Etis Unggah Foto Pasien di Medsos

Aksi Sosial Jiwantara Dikritik, Dirut RSD dr. Darsono: Tak Etis Unggah Foto Pasien di Medsos Badrul Amali

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran manajemen Rumah Sakit Daerah (RSD) dr. Darsono Kabupaten geram dengan ulah sekelompok pihak yang mengatas namakan diri "Jiwantara". Meski aksi mereka terbilang menyentuh masyarakat kecil, khususnya warga miskin yang sakit, serta korban bencana alam, namun pihak RSD merasa terusik lantaran privasi pasien terkesan diumbar di beberapa group media sosial (medsos).

Direktur RSD dr. Darsono, Iman Darmawan, dalam keterangan persnya menyatakan tidak pernah mengenal siapa itu Jiwantara. "Kami tidak pernah kenal itu (jiwantara) grup apa. Bahkan kemarin salah seorang pejabat Pemkab sempat mengklarifikasi terkait aktivitas grup tersebut," katanya, Senin (27/2).

Menurut Iman, sangat tidak etis meng-upload gambar kondisi pasien yang tengah menjalani rawat inap di RSD di jejaring media sosial. 

"Kita harus hormati rahasia pasien. Termasuk diagnosis atas penyakitnya. Sudah kita ingatkan agar tidak meng-upload gambar pasien di RSD. Namun sepertinya imbuan kami tidak digubris," beber mantan Kepala UPT Puskesmas Donorojo ini pada pewarta.

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, setempat, H. Haryanto, juga mengaku tidak merasa mengenal kelompok Jiwantara. Apalagi kelompok tersebut, kata dia, belum terdaftar di perangkat daerah yang dipimpinya.

"Akan kami ricek dulu legalitasnya. Namun kemungkinan besar kelompok tersebut belum memiliki surat keterangan terdaftar (SKT)," tegasnya di tempat terpisah.

Sementara itu Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen (LPK) , Badrul Amali, berharap agar Pemkab lebih jeli lagi melakukan pemantauan terhadap kegiatan orang per orang ataupun kelompok yang bersentuhan dengan masyarakat luas. Sekalipun aktivitasnya cenderung berbasiskan kegiatan-kegiatan sosial.

"Kita harus berkaca atas kegiatan Koperasi Pandawa. Ternyata banyak warga yang direkrut dan akhirnya dirugikan," ‎terang aktivis LSM yang juga seorang praktisi hukum ini.

Menurutnya, fakir miskin dan anak terlantar merupakan urusan pemerintah. Di lingkup pemkab sudah berdiri organisasi perangkat daerah (OPD) dengan tupoksi terkait persoalan tersebut.

"Dalam konstitusi UUD 1945 di salah satu pasalnya juga jelas mengatur persoalan tersebut. Namun siapa pun yang tergerak untuk memberikan sumbangsihnya, itu gak ada soal. Yang penting kalau dalam bentuk kelompok, apakah itu yayasan, ormas atau LSM, ya harus jelas legalitasnya. Termasuk siapa pengurusnya, dari mana asal-usul pendanaannya," tukas aktivis LSM berdarah Madura ini. (yun/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO