Libatkan 7 Institusi, Tim Saber Pungli Tulungagung Resmi Dikukuhkan

Libatkan 7 Institusi, Tim Saber Pungli Tulungagung Resmi Dikukuhkan

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Bertempat di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso yang berada di Jl. R. A Kartini Kabupaten Tulungagung di gelar acara pengukuhan Tim Saber Pungli, Selasa (14/2). Tim Saber Pungli dikukuhkan langsung oleh Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, SE.M.Si, dan Wakapolres Tulungagung I Dewa Gde Juliana, SH, SIK MIK di hadapan sekitar 150 orang dari Polres Tulungagung, Kodim 0807/Tulungagung, Kejaksaan Negeri Tulungagung dan juga Pemkab Tulungagung.

Selain Bupati dan Wakapolres, kegiatan pengukuhan Tim Saber Pungli ini dihadiri dan disaksikan langsung oleh Wabup Tulungagung Drs. Maryoto Bhirowo, MM, Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim, Sekda Tulungagung Ir. Indra Fauzi, MM, Kapolres Tulungagung AKBP Yong Ferridjon S.I.K, Kasdim 0807/Tulungagung Mayor Inf. Moh. Samsul Hadi. S.ag, Kajari Tulungagung Moh. Darwin Nor Serta tamu undangan lainnya.

BACA JUGA:

Dalam kesempatan itu, Wakapolres I Dewa Gde Juliana, SH SIK MIK, juga didapuk selaku ketua pelaksana unit pemberantasan Saber Pungli. Sedangkan Bupati Tulungagung selaku penanggung jawab Tim Saber Pungli.

Dalam sambutanya Wakapolres Tulungagung selaku ketua pelaksana unit pemberantasan Saber Pungli mengatakan, bahwa pembentukan unit pelaksanaan ini tentu merupakan penjabaran dari Peraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar. Adapun pelaksanaan tugas dilakukan optimalnya dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil satuan kerja dan sarana prasarana baik yang ada di Kementerian atau lembaga maupun pemerintahan daerah dengan menjalankan fungsi yang pertama adalah intelijen, pencegahan, penindakan dan yustisi.

Di kesempatan yang sama, Bupati Tulungagung Sahri Mulyo SE MSi mengatakan, Tim saber pungli dibentuk Menindaklanjuti Peraturan Presiden RI nomor 87 tahun 2016 instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 180/3935/SJ tahun 2016 surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 700/4227/SJ tahun 2016 dan surat perintah Gubernur Jawa Timur Nomor 127/22232/011/2016 telah dibentuk unit pemungutan liar kabupaten Tulungagung berdasarkan keputusan Bupati putusan Bupati Tulungagung Nomor 188.45/304/013/2016 tanggal 30 Desember 2016 tentang pungutan liar kabupaten Tulungagung.

Menurut Sahri, anggota Tim Saber Pungli Terdiri dari personil pilihan yang melibatkan 7 institusi kesatuan yang meliputi pemerintah daerah/Pemda, Polres, Kodim 0807/Tulungagung, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, Denpom dan perguruan tinggi. (fer/rev)

Sumber: Penrem 081

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO