Waduh, Perangkat Desa Selorejo Ngaku Tak Punya Catatan Riwayat Tanah, Warga Merasa Dirugikan

Waduh, Perangkat Desa Selorejo Ngaku Tak Punya Catatan Riwayat Tanah, Warga Merasa Dirugikan

MALANG, BANGSAONLINE.com - Pelayanan publik di kantor Desa Selorejo kecamatan Bagor kabupaten Nganjuk ternyata masih jauh dari transparansi (keterbukaan). Hal tersebut dikeluhkan warga, terutama yang bukan penduduk setempat. Mereka merasa dipersulit.

Seperti yang diungkapkan Zainal Abidin (42), warga desa Mojorembun Kecamatan Rejoso. Ia mengaku dipersulit saat mengurus ahli waris sertifikat tanah milik keluarganya seluas 500 Ru di Desa Mojorembum Kecamatan Rejoso yang secara administrasi ikut di Desa Selorejo.

Ceritanya, pada hari Rabu (8/2) Zainal mendatangi kantor Desa Selorejo. Ia hendak menanyakan status tanah milik kakeknya, Prawiro Hadi, yang berubah menjadi sertifikat atas nama Suharmanto, cucu angkat dari kakeknya.

Berdasarkan keterangan Zainal, bahwa tanah tersebut semestinya menjadi milik ketiga anaknya atau ahli waris Prawiro Hadi, yaitu Suparti, Suwantah, Yatini. Hal tersebut dikarenakan orang tua angkat dari Suharmanto (anak Prawiro yang pertama) sudah mendapat bagian tersendiri.

Tanah tersebut sejatinya oleh ketiga anak Prawiro memang pernah diserahkan kepada Siti (orang tua angkat Suharmanto) pada tahun 1970. Tapi penyerahan tersebut hanya untuk dikelola. Namun entah mengapa tiba-tiba status tanah tersebut manjadi milik Suharmanto.

Zainal pun menanyakan ke kantor Desa Selorejo dan bertemu dengan Plt Sekretaris Desa, Slamet Purnomo. Pria yang merangkap kepala dusun (Kasun) itu mengatakan bahwa tanah tersebut sudah menjadi sertifikat atas nama Suharmanto sejak tahun 1984.

"Catatan tidak ada di Desa, karena pada saat itu saya belum menjabat sebagai pamong Desa," tutur Slamet Purnomo dengan enteng saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.

Hal ini tentu mengkhawatirkan. Pasalnya, riwayat tanah yang menjadi bagian dari Desa Selorejo ternyata tidak tersimpan, sehingga ke depan akan rawan terjadi sengketa.

Padahal untuk melacak riwayat pergantian tanah sebelum ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BTN), harus mendapat surat keterangan dari desa setempat.

"Untuk mengetahui riwayat pergantian kepemilikan tanah dasarnya dari desa dulu," jelas Sugito staf BPN saat ditemui BANGSAONLINE. (hen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO