Korupsi Workshop K2 Disdik Blitar Seret 5 Tersangka

Korupsi Workshop K2 Disdik Blitar Seret 5 Tersangka

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Setelah tertahan hampir tiga tahun, kasus dugaan korupsi workshop Kategori II (K2) Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar, kini berulir lagi. Yang terbaru, polisi kini menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut. Mereka: RM, HP, AS, AT, dan SW. Kelima orang ini merupakan pegawai di Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar pada 2012 lalu.

"Satu orang tersangka saat itu masih berstatus sebagai honorer," ujar Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya SIK, di kantornya, Selasa (17/1).

Penetapan para tersangka itu dilakukan setelah polisi memintai keterangan 50 orang saksi dalam kasus yang terjadi pada Juli 2012 lalu. Selain itu, polisi juga sudah memintai keterangan dua orang ahli pidana untuk dimintai keterangan sebagai saksi ahli.

Pada Senin (16/01) lalu, Satreskrim Polres Blitar melaksanakan gelar perkara untuk menentukan tersangka dalam dugaan korupsi workshop ini. Hasilnya, Polres Blitar menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus workshop ini.

Ia menegaskan, kelima tersangka ini sebelumnya sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh Polres Blitar. Pihaknya akan kembali memintai keterangan kelima orang tersebut sebagai tersangka. "Saat ini kami buatkan surat pemanggilan, untuk pemeriksaan sebagai tersangka minggu depan," tandasnya.

Kapolres menjelaskan modus tersangka dalam melakukan perbuatanya dengan menarik pungutan sebesar Rp 250 ribu kepada masing-masing tenaga honorer K2. Saat itu, ada 1.168 honorer K2 di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Blitar. Menurutnya penarikan iuran ini tidak berdasar, sehingga termasuk kegiatan pungutan liar. Bahkan, dari uang penarikam iuran untuk wrokshop ini terkumpul dana sebesar Rp 292 juta.

Sementara itu, uang pungutan ini digunakan untuk kegiatan workshop dan menyisakan uang sekitar Rp 100 juta yang diantaranya mengalir ke lima tersangka. Pihaknya juga memiliki bukti dokumen-dokumen kegiatan workshop dan kwitansi pembayaran dari honorer K2 untuk panitia kegiatan workshop ini.

Kelima tersangka ini melanggar undang-undang nomor 32 tahun 1999 yang dirubah menjadi undang-undang nomor 20 tahun 2000. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO