Kasus Surat Palsu KPK, Aktivis Anti Korupsi yang Dilaporkan Pemkab Blitar Penuhi Panggilan Polisi

Kasus Surat Palsu KPK, Aktivis Anti Korupsi yang Dilaporkan Pemkab Blitar Penuhi Panggilan Polisi Aktivis anti korupsi Blitar Mohamad Triyanto saat tiba di Mapolres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Aktivis anti korupsi Blitar Mohamad Triyanto memenuhi panggilan Polres Blitar. Triyanto, yang dilaporkan Pemerintah Kabupaten Blitar terkait dugaan menyebar kabar bohong (hoax) di media sosial itu datang didampingi tim kuasa hukum dan puluhan pendukung, Senin (22/10/2018).

Sebelum memasuki ruang pemeriksaan, Triyanto dan kuasa hukumnya M Sholeh sempat memberikan keterangan kepada sejumlah jurnalis. "Kita memenuhi panggilan dari Polres Blitar atas dugaan yang ditujukan kepada kami. Hari ini kami didampingi kawan pengacara dan secara spontanitas warga masyarakat yang selama ini kami dampingi," ungkap Mohamad Triyanto.

Pada kesempatan itu kuasa Triyanto, M Sholeh mengatakan dugaan tindak pidana yang dituduhkan kepada kliennya tidak rasional. Alasanya, dua surat panggilan yang dilayangkan kepada kliennya, dua-duanya dilaporkan pada tanggal 16. Kemudian di tanggal dan hari yang sama juga keluar surat penyidikan.

"Ini tidak lazim. Bukan berarti tidak boleh. Kalau ada kasusnya tangkap tangan maka tidak harus ke penyelidikan, namun langsung ke penyidikan. Tapi kalau kasus ini tentu harus ada penyelidikan dulu. Dari penyelidikan polisi harusnya memanggil pelapor. Dalam hal ini pun harusnya pelapor adalah bupati bukan pakai kuasa, ini bukan kasus perdata," jelas M Sholeh.

Menurut dia, kedatangannya selain memenuhi panggilan kepolisian, pihaknya juga akan mempertanyakan kepada pihak kepolisian terkait hal-hal di atas.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO