DPR Berang Luhut Izinkan Jepang Beri Nama Pulau Indonesia, Susi: Hanya Negara yang Boleh

DPR Berang Luhut Izinkan Jepang Beri Nama Pulau Indonesia, Susi: Hanya Negara yang Boleh Susi Pudjiastuti saat dengar pendapat dengan DPR RI

"Jadi kita harap KKP bisa memberikan masukan yang sesuai kondisi lapangan dan tidak berpotensi disalahartikan. kita sangat menyayangkan, dan saya sendiri di banggar (badan anggaran) sudah protes ke Kemenko, mau ambil keputusan ya bicara dulu lah atau sepakat dulu lah dengan menteri teknis tidak wacana di publik tapi belum matang," tutupnya.

Sebelumnya, dikutip dari Merdeka.com, Menteri Koordinator Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, mengungkapkan bahwa Jepang tengah menjajaki pengelolaan pulau milik Indonesia. Jepang tengah mencari satu lokasi untuk menampung para warganya yang sudah lanjut usia.

Menko Luhut bahkan mempersilakan investor memberikan nama pada pulau yang ditempatinya. Namun, dia menegaskan meski diberikan nama bukan berarti pemerintah menjualnya.

"Jepang malah minta boleh tidak kami ada satu daerah tertentu untuk elderly (lansia)? Silakan saja. Masalahnya apa? Kita tak jual pulau kok. Kau mau kasih nama Yokohama pun suka-suka kau. Tapi yang penting itu pulau Indonesia, bukan Jepang," ujarnya di Jakarta.

Di sisi lain, Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan hanya pemerintah yang boleh memberi nama pulau-pulau di Indonesia, bukan pihak swasta ataupun asing. Menurutnya, pemerintah mempunyai aturan untuk pulau-pulau yang belum memiliki nama.

"Itu yang bisa kasih nama hanya negara dan yang daftarkan nama juga negara. Jadi tidak benar ada orang bisa menamakan pulau sendiri. Ada aturan yang mengatur itu," ujar Susi.

Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1960 tentang pokok pokok agraria, warga negara asing ataupun badan hukum asing tidak dapat memperoleh hak milik atas tanah di Indonesia, termasuk hak milik atas tanah di pulau manapun di wilayah Indonesia.

Susi menambahkan pulau-pulau kecil dan terluar yang belum memiliki nama akan didaftarkan ke Persatuan Bangsa-bangsa (PBB). Pulau-pulau tersebut akan didaftarkan sebagai aset negara Republik Indonesia.

"Kita mulai tata, teliti, investigasi, dan daftarkan pulau-pulau di Indonesia yang belum bernama. Sudah terindentifikasi ada 1.106 yang siap didaftarkan ke PBB pada Agustus," katanya.

Hal ini membantah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Panjaitan yang mengizinkan pihak asing untuk memberi nama pulau-pulau Indonesia. Luhut menjelaskan saat ini terdapat 4.000 pulau yang belum memiliki nama. (merdeka.com/detik.com)

Sumber: merdeka.com/detik.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO