Disnaker Kota Madiun Akui Kesulitan Awasi TKA Sejak Pemberlakuan Bebas Visa

Disnaker Kota Madiun Akui Kesulitan Awasi TKA Sejak Pemberlakuan Bebas Visa Suyoto, Kepala Disnaker Kota Madiun.

KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Suyoto akan berkoordinasi dengan kantor Imigrasi Kelas II Madiun terkait keberadaan tenaga kerja asing (TKA) asal Cina yang bekerja di . Hal ini menyusul penangkapan empat orang TKA ilegal di mana dua di antaranya telah dideportasi ke negara asalnya pada akhir Desember 2016 lalu. Sedangkan dua lainnya masih dalam proses.

Suyoto mengatakan, koordinasi yang dilakukannya di kantor imigrasi untuk menanyakan visa TKA di , apakah keperluannya hanya sebatas kunjungan atau izin tinggal dan bekerja di Madiun. Menurut Suyoto, sampai saat ini tidak ada laporan masuk ke Disnaker, baik dari perusahaan yang mempekerjakan maupun dari Kementerian Tenaga Kerja.

"Yang terdaftar di Disnaker kan hanya satu orang, atas nama Mamoro Suzuki asal Jepang yang bekerja sebagai wakil direktur di anak perusahaan PT INKA di Madiun. Dia sudah melakukan beberapa kali perpanjangan juga kok. Kalau nggak salah sudah hampir enam tahun di Madiun. Kalau yang lainnya kami malah belum tahu, karena nggak ada laporan yang masuk," ungkap Suyoto, Senin (9/1).

Suyoto menyatakan, Disnaker kesulitan mengawasi lalu lintas keluar masuk TKA, salah satunya asal Cina yang berada di sejak diberlakukannya bebas visa masuk untuk lebih 160 negara di Indonesia. Sebagai pemerintah daerah, lanjutnya, Disnaker berupaya mencari data sekaligus mendeteksi keberadaan TKA di .

Berdasarkan informasi yang diterima Disnaker, sejauh ini ada empat TKA ilegal di , yakni Weiqiang Zhao (47) dan Zuo Yuo Wen (49) masing-masing bekerja di anak perusahaan PT INKA. Sedangkan dua lainnya Yiquan Liang (29) dan Xiangxin Wei (27), bekerja sebagai distributor salah satu handphone. Menindaklanjuti hal itu, Disnaker berencana akan melakukan pengecekan ke perusahaan yang dimaksud serta memanggil pimpinan perusahaan.

Diakuinya, kewenangan Disnaker terkait keberadaan TKA, yakni sebatas pemberi rekomendasi agar yang bersangkutan mengurus izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) ke Disnaker provinsi. Disnaker di daerah juga berkewajiban memberikan pembinaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan TKA, agar kejadian serupa tidak terulang kembali. (hen/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO