Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara

Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara Terdakwa Sugeng Mujiadi, Eks Dirut PDAM Sidoarjo saat menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jatim.

"Padahal, peran terdakwa sudah jelas. Kerugian negara, peran terdakwa dan meminta bantuan dukun untuk menghentikan kasus serta menghilangkan barang bukti," jelas mantan Kajari Jombang itu.

Sedangkan, sambung Mantan Aspidsus Kejati Gorontalo, hal tuntutan yang meringankan terdakwa karena sopan dalam persidangan.

Terpisah, Mursid SH, kuasa hukum terdakwa membantah atas tuntutan JPU yang menyertakan uang penganti. Menurutnya, kliennya tidak menerima aliran dana itu. "Uang itu langsung dibayar ke rekanan. Mana ada aliran kepada klien saya," jelasnya.

Meski demikian, Mursid mengatakan pihaknya membuat pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. "Pekan depan kami lakukan pembelaan atas tuntutan JPU," ucapnya.

Perlu diketahui, prahara kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi 10 ribu sambungan rumah PDAM Sidoarjo, Tahun 2015 telah menyeret 4 orang tersangka.

Selain Sugeng Mujiadi, tiga lainnya yakni Direktur CV. Langgeng Jaya Tjio Julius, Pejabat Pembuat Komitment Ardiani dan Ketua Unit Lelang Pengadaan (ULP) Amirudin Fauzi. Keempatnya saat ini tengah proses di Pengadilan Tipikor Jatim. (nni/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO