Terdakwa Sugeng, saat menjalani persidangan.
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Terdakwa Sugeng Mujiadi, Mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Delta Tirta Sidoarjo, ternyata sempat meminta bantuan paranormal untuk menghentikan kasus dugaan korupsi pengadaan pipanisasi tahun anggaran 2015.
Permintaan penghentian kasus itu terungkap dalam fakta persidangan saat Sugeng menjadi saksi mahkota untuk terdakwa Tjio Julis, Direktur CV. Langgang Jaya, rekanan pemenang lelang 10 ribu sambungan rumah di ruang sidang Candra, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jatim, Jalan Djuanda, Sedati, Sidoarjo.
BACA JUGA:
- Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Kembali Terjerat Dugaan Kasus Korupsi Proyek 17 Miliar
- Mantan Dirut PDAM Sidoarjo 'hanya' Dituntut 4 Tahun Penjara, Ini Alasan Majelis Hakim
- Sidang Kasus Korupsi PDAM Sidoarjo, Dirut CV. Langgeng Jaya Dituntut 7 Tahun dan UP 1,4 Miliar
- Mantan Dirut PDAM Sidoarjo Dituntut 8 Tahun Penjara
Terbukti, Sugeng meminta bantuan kepada "Jeng Sri" agar kasus yang menimpa perusahaan plat merah milik Pemda Sidoarjo itu dihentikan. Jeng Sri disinyalir merupakan paranormal yang selalu dikomunikasi oleh Sugeng. Hal ini diungkap oleh JPU Wahyu SH, berdasarkan kloning dua handphone (Hp) yang disita oleh penyidik.
Dalam komunikasi berbentuk SMS, ungkap Wahyu, Sugeng meminta kepada "Jeng Sri" untuk membungkam lima anak buahnya yang diperiksa oleh Penyidik Kejari Sidoarjo.
Selain itu, pada saat proses penyelidikan dan penyidikan, Sugeng juga melayangkan sms kepada "Jeng Sri" untuk menghapus semua dokument yang membahayakan dirinya.
"Apakah saudara Sugeng kenal dengan nama Jeng Sri?," tanya Wahyu.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




