Inspektorat Jombang Belum Beri Sanksi untuk Eks Camat Plandaan, I Nyoman: Masih Proses

Inspektorat Jombang Belum Beri Sanksi untuk Eks Camat Plandaan, I Nyoman: Masih Proses I Nyoman Swardana, Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang saat memberikan keterangan, Senin (9/1). foto: RONY S/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Inspektorat Kabupaten Jombang hingga kini belum memberikan sanksi kepada bekas Camat Plandaan, Sugiyanto yang diduga membawa fingerprint (absensi elektronik) saat plesir ke Sarangan, Kabupaten Magetan bersama anak buahnya, Jumat (30/12/2016) lalu. Tim Inspektorat mengaku masih melakukan pemeriksaan terkait tindakan Sugiyanto yang sekarang malah menjabat Sekretaris Dinas Perdangan Kabupaten Jombang.

Inspektur Inspektorat Kabupaten Jombang, I Nyoman Swardana mengatakan, timnya sudah melakukan pemeriksaan terhadap Sugiyanto, Jumat (6/1) lalu. “Cuma prosesnya belum selesai. Karena kami juga harus memeriksa dari staf atau pegawai kecamatan yang ikut ke Sarangan, maupun yang tidak ikut,” ujarnya, Senin (9/1).

Dari hasil pemeriksaan, Sugiyanto mengaku melakukan studi banding bersama Tim PKK tentang kerajinan di Magetan. “Apakah itu benar, kami belum tahu persis,” lanjut Nyoman.

Ia juga menyatakan pihaknya belum bisa merekomendasikan sanksi kepada Sugiyanto sebelum proses pemeriksaan tuntas. “Belum bisa ngomong sanksi karena prosesnya belum selesai. Indikasi pelanggaran belum dulu. Karena ini proses masih berjalan. Kalau sudah selesai prosesnya, kami akan mengambil kesimpulan. Lalu, menentukan apa yang harus kita lakukan,” tandas Nyoman.

Fakta dari Inspektorat semakin memperjelas pertentangan dengan alasan Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko yang sebelumnya menyatakan pencopotan Sugiyanto dari jabatannya sebagai sanksi karena ketidakdisiplinannya. Salah satunya saat membawa fingerprint bersama anak buahnya ke Sarangan, Kabupaten Magetan. Pernyataan tersebut disampaikan Bupati usai melantik ratusan pejabat di TPA (Tempat Pembuangan Akhir) Banjardowo, Selasa (3/1) lalu.

Justru, berdasarkan data lampiran Keputusan Bupati Jombang, Nomor 821.20/05/415.42/2017, tertanggal 3 Januari 2017, yang berisi daftar pejabat dan pegawai Pemerintah Kabupaten Jombang, nama Sugiyanto tidak tertulis dalam deretan para Camat. Tapi justru naik jabatan sebagai Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Jombang. (rom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO